Nuansa Metro - Bandung | DPRD Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat untuk periode 2024-2027. Pembukaan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jawa Barat, Dadang Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon. "Yang pertama, calon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, sehat jasmani dan rohani," ujar Dadang pada Sabtu (31/8/2024).
Selain itu, calon anggota KPID juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau setara, serta berusia antara 30 hingga 65 tahun pada saat mendaftar. Calon juga harus berdomisili di wilayah Jawa Barat, memiliki integritas, dedikasi tinggi, dan berkelakuan baik.
"Syarat lainnya, calon harus memiliki wawasan dan pengalaman di bidang penyiaran, tidak terlibat langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, serta bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif, atau yudikatif jika terpilih," tambah Dadang.
Lebih lanjut, calon anggota tidak boleh memiliki catatan kriminal dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta. Mereka juga harus nonpartisan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 31 Agustus hingga 1 Oktober 2024 melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di https://jabarprov.go.id/. Para pendaftar diharuskan mengunggah dokumen seperti formulir pendaftaran, KTP, KK, ijazah minimal S1, serta surat-surat keterangan seperti kesehatan, bebas NAPZA, dan catatan kepolisian (SKCK).
Dokumen lain yang diperlukan termasuk pas foto berwarna, makalah visi dan misi, serta sejumlah surat pernyataan terkait integritas, nonpartisan, dan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, yang semuanya harus bermaterai Rp10.000.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2024 melalui situs yang sama. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Bagi masyarakat yang berminat, persyaratan lengkap dan panduan pendaftaran dapat diunduh dari situs web Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai 31 Agustus 2024.
• Rls/Dispi
0 Komentar