Headline News

Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi BOT Pasar Sindang Kasih ke Pengadilan Tipikor Bandung


Nuansa Metro - Bandung |  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.

Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu INA, AN, M, dan AL, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis dalam proyek BOT Pasar Sindang Kasih. Keempat tersangka tersebut masing-masing terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan nomor register perkara sebagai berikut:

1. INA - Nomor Register: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024
2. AN - Nomor Register: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024
3. M - Nomor Register: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024
4. AL - Nomor Register: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024

Pasal-Pasal Dakwaan yang Dikenakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para tersangka dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
3. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
4. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menunggu Jadwal Sidang

Setelah pelimpahan berkas perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Persidangan ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum bagi keempat terdakwa, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.


• Rls/Red

Nuansa Metro - Bandung |  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.

Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu INA, AN, M, dan AL, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis dalam proyek BOT Pasar Sindang Kasih. Keempat tersangka tersebut masing-masing terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan nomor register perkara sebagai berikut:

1. INA - Nomor Register: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024
2. AN - Nomor Register: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024
3. M - Nomor Register: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024
4. AL - Nomor Register: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024

Pasal-Pasal Dakwaan yang Dikenakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para tersangka dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
3. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
4. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menunggu Jadwal Sidang

Setelah pelimpahan berkas perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Persidangan ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum bagi keempat terdakwa, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro