Nuansa Metro - Kota Bima | Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Polres Bima Kota meningkatkan pengamanan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk memastikan kelancaran proses demokrasi ini, Polres Bima Kota mengintensifkan patroli di sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Patroli ini dilakukan oleh Satuan Samapta (Sat Samapta) pada Sabtu (31/8) sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif.
Patroli yang dilakukan oleh personel Satgas Preventif ini mencakup pengawasan ketat di sekitar Kantor KPU dan Bawaslu. Mereka memeriksa setiap sudut area untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang mungkin muncul.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Polres Bima Kota untuk menjaga keamanan dan kelancaran setiap tahapan Pemilukada 2024.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui P.s Kasubseksi PIDM Sie Humas, Aipda Nasrun, menegaskan bahwa peningkatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif pihak kepolisian dalam menciptakan kondisi yang aman dan stabil.
"Patroli ini adalah upaya kami untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," jelasnya.
Selain patroli, personel kepolisian juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana keamanan di sekitar kantor KPU dan Bawaslu. Mereka juga siap memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara Pemilukada jika diperlukan.
Sinergi antara Polres Bima Kota dan penyelenggara Pemilukada ini diharapkan menciptakan lingkungan yang aman selama seluruh tahapan pemilu.
Diharapkan, pengamanan yang intensif ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta para penyelenggara Pemilukada. Dengan langkah-langkah pengamanan yang tepat, Pemilukada 2024 diharapkan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan aman.
Melalui upaya ini, Polres Bima Kota menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pemilukada 2024. Dengan begitu, diharapkan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana dengan aman dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
• Rls/red
0 Komentar