Nuansa Metro - Tangerang | Warga Kecamatan Kemiri mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Dr. Andi Ony PM SI, untuk segera menutup kegiatan penambangan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi di dua desa, yaitu Desa Kemiri dan Desa Klebet. Aktivitas galian ini dinilai melanggar aturan dan berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Masdi Jaya, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan keresahan warga terkait operasi galian tanah di empat titik yang aktif pada siang hari. Kehadiran truk-truk pengangkut tanah yang bolak-balik di jalan desa menyebabkan kondisi jalanan kotor, berdebu, serta mengganggu kenyamanan aktivitas harian warga.
“Kami sangat terganggu dengan lalu lintas truk yang membawa tanah. Jalan desa jadi rusak dan penuh debu. Kami mendesak Pj. Bupati untuk segera menutup galian ini sebelum kerusakannya semakin parah,” ujar Masdi.
Selain kebersihan dan kenyamanan, warga juga mengkhawatirkan potensi bencana alam, seperti longsor, akibat penambangan tersebut. Infrastruktur jalan desa yang semakin rusak karena sering dilalui kendaraan berat juga menjadi perhatian serius.
Warga menambahkan bahwa mereka telah berulang kali melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan konkret. Mereka berharap Pj. Bupati segera merespons dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dianggap ilegal.
“Sebelum dampak negatifnya semakin meluas, kami berharap pemerintah segera turun tangan. Kesehatan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait desakan warga Kecamatan Kemiri ini. Warga berharap ada solusi segera untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Reporter : ZuL
0 Komentar