Nuansa Metro - Jakarta | Pemilihan Ketua RT 008 RW 005 di Kelurahan Cengkareng Barat yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan September ini mengalami polemik. Proses pemilihan yang seharusnya berjalan lancar malah diwarnai ketegangan akibat dugaan ketidaknetralan Lurah Cengkareng Barat dalam penetapan panitia pemilihan RT.
Pada tanggal 27 Agustus 2024, warga Taman Palem Lestari Blok C 15, 16, 17, dan 17A RT 008 menggelar Musyawarah Panitia Pemilihan RT. Acara yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Cengkareng Barat, Ketua RT 008, dan Ketua RW 005 itu dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.
Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan panitia pemilihan RT yang disetujui bersama dan ditandatangani oleh ketua panitia serta disertai tanda tangan kehadiran warga.
Namun, keputusan hasil musyawarah tersebut kemudian ditolak oleh Lurah Cengkareng Barat. Alasan yang disampaikan adalah adanya laporan dari warga yang menyatakan bahwa musyawarah tersebut tidak mencapai kuorum. Surat permohonan data warga juga diterbitkan oleh pihak kelurahan dan ditujukan kepada Ketua RT 008.
Indera HK, warga RT 008 yang terpilih sebagai panitia pemilihan dalam musyawarah itu, menilai adanya upaya untuk menganulir hasil musyawarah yang telah disepakati.
"Kalau ada laporan warga, warga yang mana? Kami dalam musyawarah sudah menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan Ibu Jen, bahwa setelah adanya pemekaran RT khususnya RT 008 dengan pemetaan dari blok C 15, 16, 17, dan 17A, warga yang masih memiliki domisili KTP RT 008 di luar blok tersebut sudah bukan warga RT 008 lagi," tegasnya.
"Kami di Taman Palem Lestari blok C, khususnya RT 008, apa masalahnya? Hanya soal panitia pemilihan RT kok sampai rumit sekali, apa ini ada muatan politik? Kami bekerja untuk melayani warga, tidak ada kepentingan lain. Kami juga sudah mengirim surat permohonan data warga pada tanggal 2 September, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan," ujar Indera pada 6 September 2024.
Netralitas Lurah Cengkareng Barat kembali dipertanyakan oleh warga. Marwin, warga RT 008, mempertanyakan laporan yang menyebut musyawarah tidak memenuhi kuorum.
"Warga RT kami adanya di Blok C15, 16, 17, dan 17A. Yang melapor warga blok mana?" ujarnya.
Marwin juga menyayangkan sikap Kelurahan Cengkareng Barat yang diduga tidak netral.
"Kami sebagai warga yang taat hukum sudah menjalankan musyawarah sesuai peraturan. Jika memang tidak memenuhi kuorum, harusnya ditunda saja. Saat itu, semua hadir, dari RT, RW, bahkan Kasi Pemerintahan Cengkareng Barat juga ada," tegas Marwin.
Penetapan panitia pemilihan RT yang belum disahkan oleh Lurah Cengkareng Barat ini dikhawatirkan akan memperlambat proses pemilihan Ketua RT 008 yang dijadwalkan pada 14 September 2024.
Warga berharap persoalan ini segera terselesaikan agar pemilihan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
Reporter : Zul
0 Komentar