Nuansa Metro - Karawang | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Aksaya Karawang pada Kamis (19/9/2024).
Rapat pleno ini diselenggarakan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Selain itu, rapat ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih.
Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, beserta sekretaris dan komisioner KPU Karawang. Turut hadir pula Forkopimda Karawang, Bawaslu Karawang, anggota KPU lainnya, serta perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh wilayah Karawang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menekankan pentingnya penetapan DPT guna memastikan keakuratan data pemilih.
"Proses penetapan DPT ini sangat penting untuk menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif. Pemilih yang terdaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelas Mari.
Ia juga menegaskan bahwa tahapan penyusunan data pemilih harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Tahapan ini sangat krusial karena data tersebut akan digunakan pada hari pemilihan nanti. Semua masyarakat yang memenuhi syarat harus terdata, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang akan berlangsung 27 November mendatang," pungkasnya.
Rapat pleno ini menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, guna memastikan setiap warga yang berhak dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut.
Reporter : Fit
0 Komentar