Nuansa Metro - Karawang | Kejaksaan Negeri Karawang mengklarifikasi pemberitaan terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. PPS merupakan bagian dari tugas intelijen penegakan hukum yang bertujuan mencegah dan melawan potensi ancaman yang dapat merugikan kepentingan hukum, serta menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pembangunan strategis.
Proyek Strategis Daerah (PSD) adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha dengan tujuan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. PPS dan PSD memiliki prinsip dasar yang harus dipegang, yaitu:
1. Objektivitas: Semua tindakan dan keputusan didasarkan pada fakta, tanpa dipengaruhi oleh pendapat pribadi atau golongan.
2. Profesionalisme: PPS/PSD dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
3. Koordinasi: Pelaksanaan dilakukan dengan harmonisasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pihak.
4. Kerahasiaan: Informasi terkait PPS/PSD dijaga kerahasiaannya dan hanya diberikan kepada pihak yang berkepentingan.
5. Netralitas: PPS dijalankan tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak manapun.
6. Akuntabilitas: Setiap pelaksanaan PPS dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Perlu ditekankan bahwa PPS/PSD tidak mencampuri aspek teknis pekerjaan maupun keuangan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) atau PSD. Pelaksanaannya dilakukan oleh bidang intelijen di bawah Jaksa Agung Muda dan kantor kejaksaan di daerah.
Pengajuan PPS/PSD dapat disetujui jika proyek yang diajukan termasuk kategori PSN/PSD sesuai aturan, dan tidak ada potensi benturan kepentingan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran PPS dalam mendukung pembangunan strategis di daerah.
• Humas Kejari krwg/Red
0 Komentar