Headline News

Kebijakan SMK Darma Siswa Disorot, Kasus Bullying dan Pengeluaran Siswa Picu Pertanyaan Publik


Nuansa Metro - Tangerang |  Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat bagi generasi muda untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan bimbingan yang layak demi masa depan mereka. Namun, kasus-kasus yang terjadi di SMK Darma Siswa, Karawaci, Tangerang, mengundang perhatian serius masyarakat dan media. 

Dua kasus yang mencuat, yaitu pengeluaran seorang siswa dan kasus bullying yang berulang, menggambarkan adanya masalah serius dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak sekolah.

Pada Agustus lalu, media menerima laporan dari orang tua Juliansyah Putra Oktavia, siswa kelas 12 jurusan TKJ, yang dikeluarkan dari sekolah. Alasan pengeluaran tersebut adalah karena siswa tersebut sering terlambat dan pernah terlibat cekcok ringan saat bermain sepak bola dengan siswa lain. 

Juliansyah juga terlibat merokok bersama siswa lain, meski ia bukan pembawa rokok. Pihak sekolah menyatakan bahwa tindakan ini tidak dapat ditolerir, dan memutuskan untuk mengeluarkannya. 

Ironisnya, tidak ada kebijakan bijak dari pihak sekolah meski orang tua Juliansyah telah memohon agar anaknya diizinkan kembali bersekolah, terutama mengingat ujian kelulusan yang sudah dekat.

Sikap ini sangat bertolak belakang dengan peran seorang pendidik, yang idealnya berusaha membentuk siswa dari yang kurang baik menjadi lebih baik, bukan sebaliknya. Namun, kebijakan SMK Darma Siswa tampak tidak mencerminkan hal tersebut.

Tidak berhenti di situ, baru-baru ini muncul lagi kasus dugaan bullying yang menimpa siswi kelas 10, Norma Revalina Gunawan. Norma diduga mengalami penganiayaan dari kakak kelasnya, namun pihak sekolah hanya memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada pelaku. 

Saat media dan kuasa hukum Norma mencoba mengkonfirmasi hal ini, pihak sekolah melalui dua wakil kepala sekolah dari bagian kesiswaan dan humas menolak menghadirkan para pelaku, dengan alasan menunggu kehadiran kepala sekolah, Herlina.

Kebijakan yang berbeda ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mengapa siswa seperti Juliansyah dikeluarkan dengan alasan yang relatif sepele, sementara kasus dugaan bullying yang jelas melibatkan kekerasan hanya berujung pada SP1? 

Merasa tidak puas, kuasa hukum Norma akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota dengan dasar dugaan tindak pidana perlindungan anak, merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Laporan ini dibuat setelah Norma melakukan visum untuk memperkuat bukti penganiayaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dengan pertanyaan besar mengenai kebijakan kepala sekolah yang baru, Herlina. Kebijakan yang terkesan tebang pilih ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan, baik dari masyarakat maupun orang tua siswa. 

Pertanyaannya, apakah kepala sekolah baru ini mampu memimpin dengan adil dan bijaksana? Dan mengapa kasus seperti ini terus terjadi di SMK Darma Siswa?

Publik pun kini tengah menilai dan mengamati dengan cermat langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak sekolah ke depannya.


Reporter : Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro