Nuansa Metro - Jakarta |. Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Jumat, 6 September 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) untuk periode 2018 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di Gedung Cyber Lantai 11 di Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok; dan sebuah rumah di Jalan Gebang Sari, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa unit laptop, PC, serta dokumen dan berkas penting lainnya," ujarnya.
Penyitaan dilakukan untuk keperluan analisis forensik serta memperjelas peristiwa pidana yang sedang diselidiki, dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 tertanggal 28 Agustus 2024. Dugaan korupsi ini melibatkan proyek senilai Rp 1,2 triliun.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejati DKI Jakarta untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dan perusahaan negara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
• Red
0 Komentar