Headline News

Proyek Rehabilitasi Gedung Kecamatan Jayakerta Tersandung Dugaan Pencurian Listrik dan Pelanggaran Hukum




Nuansa Metro - Karawang |  Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang dikelola oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.552.000,- dari APBD Karawang Tahun 2024, terus menjadi sorotan. Sejumlah isu krusial mulai dari dugaan pelanggaran aturan hingga pencurian listrik mencuat di tengah pelaksanaan proyek ini.


Proyek yang awalnya diharapkan berjalan lancar, kini justru menimbulkan polemik. Terdapat dugaan bahwa perencanaan awal proyek mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan prosedur. 


Selain itu, pelaksana proyek diduga mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. 


Namun, yang paling mengejutkan adalah dugaan pencurian listrik yang dilakukan oleh pelaksana proyek. Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa penggunaan listrik di lokasi proyek belum terdaftar secara resmi. Hal ini menyebabkan pemutusan aliran listrik oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok.


Ricky, Kepala ULP PLN Rengasdengklok, membenarkan temuan ini. 


"Setelah kami cek, ternyata memang benar tidak ada permohonan penggunaan listrik secara resmi. Saya pun sudah mengirimkan tim untuk mengecek ke lokasi, dan mereka menemukan bahwa penggunaan listrik di sana memang ilegal," ujar Ricky.


Dugaan pelanggaran ini tentu menambah catatan negatif dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi yang seharusnya berjalan sesuai aturan. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap temuan-temuan ini demi menjaga integritas dan kelancaran proyek, serta memastikan bahwa setiap pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai standar yang berlaku.



Jurnalis : Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro