Headline News

Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Jayakerta Diduga Menyimpang Dari Rencana Awal


Foto : Lokasi pembangunan kantor kecamatan Jayakerta Karawang 


Nuansa Metro - Karawang |  Proyek pembangunan atau rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp. 2,5 miliar, diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Gemilang sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Namun, proyek tersebut kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Kecamatan Jayakerta.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya proyek ini direncanakan sebagai rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang sudah ada. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak kontraktor malah membangun gedung baru dari nol di lahan kosong, bukan merehabilitasi gedung yang lama seperti yang direncanakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan perubahan ini.


"Setahu saya, pengajuan awal Detail Engineering Design (DED) Kecamatan Jayakerta adalah rehabilitasi gedung yang lama. Bahkan, keinginan Bupati saat itu adalah membongkar bangunan lama. Mungkin ada permohonan dari pihak kecamatan untuk tidak membongkar bangunan lama dan memanfaatkan lahan yang kosong," ujar seorang warga Kecamatan Jayakerta yang enggan disebutkan namanya.


Dalam pantauan di lokasi, salah seorang pekerja proyek menyebutkan bahwa proyek ini telah berjalan selama dua minggu. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa mandor jarang datang ke lokasi proyek, meski peralatan yang digunakan cukup lengkap.


 "Mandornya jarang datang, tapi peralatan sudah lengkap dan pekerjaan sudah berjalan dua minggu," katanya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa awalnya proyek ini menggunakan listrik dari Kantor Kecamatan. Namun, karena sering kehabisan token listrik, mereka akhirnya mengajukan pemasangan listrik baru kepada ULP PLN Rengasdengklok. "Awalnya pakai listrik dari kecamatan, tapi sering habis pulsanya. Sekarang listriknya langsung dari PLN, surat izinnya dari Pak Camat," tambahnya.


Di sisi lain, pantauan di lokasi juga menunjukkan bahwa para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. 



Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat mengenai keselamatan pekerja di proyek tersebut, sekaligus memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Proyek ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.



Jurnalis : Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro