Nuansa Metro - Karawang | Polsek Klari membantah tudingan bahwa mereka lambat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru dan kepala sekolah. Kasus ini mencuat setelah salah satu media online mengkritik Polsek Klari pada Jumat, 16 Agustus 2024, yang dianggap "ogah-ogahan" dalam penanganannya.
Aiptu Asep Saeful Zaelani, Kasi Humas Polsek Klari, menanggapi tudingan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa pemberitaan itu hanya menampilkan sudut pandang sepihak tanpa ada upaya klarifikasi dari pihak berwenang yang menangani kasus tersebut.
"Ada beberapa rekan media yang menayangkan berita secara sepihak," ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Klari, AKP Rigel Suhakso, S.H., juga akan memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan kasus ini.
"Pak Kanit akan menyampaikan sanggahan secara detail, agar masalahnya jelas dan tidak sepihak," tambah Aiptu Asep.
Menurut laporan yang ada, sejak korban melaporkan kasus ini pada 6 Mei 2024, penyidik Polsek Klari telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengadakan gelar perkara di Polres Karawang pada bulan Juli 2024.
Namun, hasil gelar perkara tersebut belum memungkinkan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan karena masih ada keterangan saksi yang perlu dilengkapi serta bukti-bukti yang harus dikumpulkan.
Selama proses tersebut, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak tiga kali. Kasus ini juga telah dijadwalkan untuk gelar perkara kembali pada 22 Agustus 2024.
"Kami tidak menunda-nunda perkara ini. Proses hukum sedang berjalan sesuai dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Aiptu Asep juga menekankan bahwa tudingan "ogah-ogahan" tidak tepat.
"Istilah tersebut menggambarkan tidak adanya pelayanan sama sekali, padahal proses hukum tetap berjalan. Mungkin pelapor berharap agar pelaku segera ditahan, namun tidak semua kasus dapat langsung ditangani dengan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, AKP Rigel Suhakso menegaskan bahwa laporan kasus pengeroyokan tersebut diterima pada 6 Mei 2024, dan penyidik segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyelidikan. Setelah itu, gelar perkara pertama dilakukan pada 9 Juli 2024 di Polres Karawang, namun belum memungkinkan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan rekomendasi dari gelar perkara tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi untuk melengkapi keterangan. Surat untuk gelar perkara lanjutan sudah dikirimkan pada 16 Agustus 2024 dan dijadwalkan akan berlangsung minggu depan.
"Kami sudah mengirimkan SP2HP setiap ada perkembangan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan jika sudah masuk tahap penyidikan, baru bisa dilakukan upaya paksa. Jadi, tidak benar jika dikatakan kasus ini dibiarkan begitu saja," pungkasnya.
Jurnalis : Oya
0 Komentar