Nuansa Metro - Jakarta | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Rafli, perwakilan mahasiswa BEM STMIK Jayakarta, menyampaikan bahwa mereka melaporkan Menag dan Wamenag karena adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama (Kemenag).
“Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaraan haji haruslah tepat sasaran,” ujar Rafli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Laporan ini merujuk pada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji dari kuota reguler ke kuota khusus sebesar 50 persen. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai delapan persen dari total kuota haji Indonesia.
Pada rapat Panja Haji 27 November 2023, Menag Yaqut dan DPR RI telah menyepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. Namun, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag secara sepihak mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Langkah sepihak ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah menunggu giliran haji selama bertahun-tahun.
“Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, namun tiba-tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan tanpa konsultasi dengan DPR,” tambah Rafli.
Mahasiswa STMIK Jayakarta mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Menag Yaqut dan Wamenag Saiful terkait dugaan ini. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan pencopotan keduanya dari jabatan mereka.
KPK melalui juru bicara Tessa Mahardhika memastikan akan menelaah laporan ini dengan cermat.
"Secara prinsip, bila ada laporan yang diterima, semua administrasinya akan dilakukan telaah," kata Tessa. KPK akan memastikan laporan tersebut lengkap sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Proses telaah ini, menurut Tessa, penting untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi kriteria yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut. Jika ada kekurangan dalam laporan, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapi administrasi yang diperlukan.
Dengan laporan ini, mahasiswa berharap KPK dan pihak terkait dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji di masa depan.
• Red
0 Komentar