Nuansa Metro - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karawang. Rencana audiensi yang telah dijadwalkan untuk Selasa (27/8/2024) di Kantor BPN Karawang, Jalan A. Yani Bypass, gagal dilaksanakan tanpa penjelasan yang jelas dari pihak terkait.
Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova, mengungkapkan bahwa audiensi tersebut sangat penting untuk membahas kasus dugaan jual beli tanah negara yang melibatkan salah satu pengembang perumahan elit di kabupaten Karawang.
"Kami sangat menyayangkan gagalnya audiensi hari ini tanpa alasan yang jelas dari pihak BPN. Padahal, seminggu sebelumnya kami sudah mengirimkan surat permohonan audiensi dan mengundang pihak terkait, yaitu Galuh Mas dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," ujar Rivaldo.
Rivaldo menambahkan bahwa ketidakhadiran pihak-pihak yang diundang dalam audiensi tersebut merupakan hal yang sangat disesalkan. Ia menegaskan bahwa LBH Arya Mandalika akan terus mengawal kasus dugaan jual beli tanah negara ini hingga tuntas. Menurutnya, berdasarkan undang-undang, tanah milik negara tidak boleh diperjualbelikan.
"LBH Arya Mandalika telah melaporkan dugaan gratifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang melibatkan pejabat berwenang dalam kasus jual beli tanah negara ini. Kami mendesak APH untuk segera mengusut dan menindak siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus di Galuh Mas," tegas Rivaldo.
Kasus ini menambah deretan masalah terkait pengelolaan tanah negara yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum. LBH Arya Mandalika berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan keadilan dalam kasus ini demi kepentingan masyarakat.
Reporter : Irfan
0 Komentar