Nuansa Metro - Karawang | LSM GMBI Distrik Karawang menyatakan penolakan tegas terhadap Pasal 103 ayat 4e dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi, seperti kondom, kepada siswa sekolah. Ketua LSM GMBI Karawang, Asep Mulyana, menyebut bahwa pasal ini dapat memicu multi tafsir yang berdampak negatif bagi masyarakat, khususnya di kalangan budayawan dan agamawan.
Asep Mulyana, dalam keterangannya pada Selasa (13/8/2024) di kantor LSM GMBI Karawang, menegaskan bahwa aturan ini sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan sebagai langkah untuk melegalkan prostitusi di kalangan remaja. Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak memasukkan pasal tersebut dalam PP No. 28 yang baru saja ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 26 Juli 2024, sebagai bagian dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pasal ini bisa dimaknai sebagai upaya melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah," ujar Asep.
Ia juga mengkritik Menteri Kesehatan yang dianggap terlalu vulgar dalam merancang aturan tersebut. Asep menekankan bahwa jika tujuan pasal ini adalah untuk menekan angka kelahiran di usia dini, cara yang diambil tidak perlu sampai seekstrem itu.
"Cukup dengan melibatkan petugas dari tingkat paling bawah, seperti penghulu, dan pihak-pihak lainnya," tambahnya.
Sebagai lembaga sosial yang berfungsi sebagai kontrol atas kinerja pemerintah dan swasta, LSM GMBI Karawang menegaskan penolakan keras terhadap pasal tersebut. Asep Mulyana menilai, keberadaan pasal ini bisa menggerogoti moral anak bangsa yang sudah mulai terpengaruh oleh budaya seks bebas. Jika tidak segera diantisipasi, Asep khawatir bangsa yang bermartabat ini akan hancur.
Asep juga berharap agar Presiden Joko Widodo segera mengambil tindakan dengan menghapus pasal tersebut dan menegur serta memeriksa Kementerian Kesehatan beserta stafnya yang merancang aturan tersebut. Ia mencurigai ada kepentingan tertentu yang berusaha mengarahkan bangsa ini ke arah kehancuran moral dan akhlak.
Jurnalis : IRF
0 Komentar