Headline News

Kontroversi Pengisian Jabatan Kosong, Akankah Aep Saepuloh Terancam Gagal Maju di Pemilihan Bupati Karawang?


Foto : Bupati Karawang, Aep Syaefuloh dan Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji


Nuansa Metro - Karawang |  Bupati Petahana Aep Syaepuloh menghadapi ancaman pembatalan pencalonannya dalam Pemilihan Bupati Karawang mendatang. Ancaman ini muncul setelah Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, menyoroti tindakan Aep dalam mengisi jabatan kosong di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karawang.


Panji menegaskan bahwa tindakan Aep bukan terkait izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, akan tetapi adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, dilarang melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


"Pasal 71 ayat 2 jelas menyebutkan bahwa kepala daerah hanya diperbolehkan melakukan penggantian pejabat, bukan mengisi jabatan kosong," ungkap Panji dalam rilisnya yang dikirimkan ke Redaksi Nuansa Metro, Selasa 20 Agustus 2024.


Panji juga menjelaskan bahwa dalam kondisi kekosongan jabatan, kepala daerah hanya diperkenankan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt.), bukan pejabat definitif. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 71 ayat 2 yang mengatur bahwa penggantian pejabat hanya boleh dilakukan untuk mutasi dalam jabatan, sementara jabatan kosong harus tetap diisi oleh Plt.


"Di tiga OPD, yaitu Direktur RSUD, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala DPMD, sudah lama dijabat oleh Plt. Jika dalam masa enam bulan sebelum penetapan calon, seharusnya posisi tersebut tetap diisi oleh Plt, bukan dijadikan pejabat definitif," lanjut Panji.


Ketika jabatan Sekretaris Daerah kosong tidak didefinisikan diisi oleh Penjabat Sekda dan jabatan Kepala BKPSDM tetap dipegang oleh Plt. Menurut Panji, hal ini justru sejalan dengan Penjelasan Pasal 71 ayat 2. Inilah yang benar sesuai aturan


Meskipun Surat Keputusan Bupati Karawang terkait pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, dan Penjabat Gubernur, Panji menekankan bahwa hierarki Undang-Undang adalah dasar hukum yang lebih tinggi.


"Surat Edaran Kemendagri yang mengakomodir pengisian jabatan kosong ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," tegasnya.


Panji menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 2 ini dapat berakibat fatal bagi Aep Syaepuloh. Sesuai dengan Pasal 71 ayat 5, petahana yang melanggar ketentuan ini  dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


Jika terbukti melanggar, Aep Syaepuloh mungkin harus menghadapi kenyataan pahit berupa diskualifikasi dari pemilihan bupati mendatang.



• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro