Nuansa Metro - Deli Serdang | Kejanggalan terkait pelantikan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang dilakukan oleh Drs. Yusuf Siregar pada 22 April 2024, tepat sehari sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Deliserdang berakhir, tengah menjadi sorotan. Isu ini telah berkembang di kalangan masyarakat dan media, memicu perbincangan luas.
Ir. Wiriya Alrahman, MM, yang kini menjabat sebagai Pejabat Bupati Deliserdang, bahkan dikabarkan sedang diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan tersebut, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada Jumat (9/8).
Wacana pelantikan ini telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Deliserdang. Beberapa warga mengaitkannya dengan dugaan adanya 'cairan' atau hal-hal lain yang mencurigakan. Pelantikan yang dilakukan tepat sehari sebelum Yusuf Siregar mengakhiri masa jabatannya ini dianggap menimbulkan polemik, tidak hanya di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang, tetapi juga di tengah masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, yang dipimpin oleh Febryandi Ginting, S.M.Si., merespons cepat isu ini. Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang sebanyak tiga kali untuk meminta klarifikasi terkait pelantikan tersebut. Febryandi menegaskan bahwa Bawaslu Deliserdang tidak memihak kepada calon bupati mana pun dalam Pilkada Serentak yang akan datang pada 27 November, dan hanya menjalankan tugasnya secara netral.
Febryandi juga menyatakan bahwa Bawaslu Deliserdang tidak terlibat dalam kampanye hitam atau tindakan sejenisnya. Dia menambahkan bahwa surat yang dilayangkan Bawaslu kepada BKPSDM Deliserdang telah mendapat balasan. Dalam surat tersebut, BKPSDM menyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Drs. Yusuf Siregar telah mengantongi izin dari Kemendagri untuk 91 pejabat.
Namun, hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap 71 pejabat yang dilantik mengungkapkan adanya kejanggalan pada data dua pejabat. Ketika Bawaslu mendalami hal ini, mereka didatangi oleh utusan dari BKPSDM Deliserdang yang meminta agar surat pelantikan dikembalikan dengan alasan terdapat kesalahan penulisan jumlah pejabat yang dilantik. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.
Sekretaris BKPSDM Deliserdang, Adil Sarjono Tarigan, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa BKPSDM hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan dan tidak berpolitik. Ia menjelaskan bahwa pengusulan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Drs. Yusuf Siregar telah melalui mekanisme yang sesuai, dengan pengusulan awal 98 pejabat ke Kemendagri, meskipun hanya 89 yang disetujui karena telah mengikuti proses asesmen.
Adil juga menjelaskan bahwa dua pejabat yang mengikuti lelang jabatan, Wagino Sajali dan Andrija Rifandi, memang telah diisi oleh pejabat baru dan secara otomatis harus meninggalkan posisinya. Namun, keduanya tetap mengikuti acara pelantikan.
Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPL dan P) Deliserdang, Azmi, mempertanyakan legalitas pelantikan tersebut. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2, penggantian pejabat selama kekosongan jabatan hanya boleh dilakukan dalam bentuk mutasi, bukan pelantikan pejabat baru.
Kontroversi ini masih terus berkembang dan menimbulkan banyak pertanyaan, baik di kalangan masyarakat maupun pejabat terkait di Deliserdang.
Jurnalis : Romson Nainggolan
0 Komentar