Headline News

Dua Pihak Klaim Tanah di Desa Tamanmekar Kian Memanas, BPN Karawang Bersuara


Foto : Ikin Sodikin 


Nuansa Metro - Karawang |  Polemik klaim tanah di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, terus berlanjut dengan kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan. Ikin Sodikin, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti semua prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan mekanisme yang semestinya. Semua proses dimulai dari desa, di mana administrasi tanah yang belum terdaftar di BPN berada di bawah pengelolaan pemerintah desa. Desa tentunya mengetahui siapa pemilik tanah berdasarkan dokumen seperti Leter C atau yang lainnya,” ujar Ikin, Jumat (16/8/2024).

Ikin menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa ini diajukan untuk sertifikasi hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023. Maryati, salah satu pihak yang mengklaim tanah tersebut, merasa berhak atas tanah tersebut, sementara PT. Buana Agung Sejahtera (PT. BAS) yang diwakili oleh H. Kamil juga mengklaim hak berdasarkan hasil lelang.

"Maryati mengajukan permohonan sertifikat karena merasa memiliki tanah tersebut, sementara PT. BAS juga merasa memiliki tanah itu berdasarkan hasil lelang," ungkap Ikin.

Di sisi lain, H. Kamil, sebagai pemegang kuasa dari PT. BAS, menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh PT. BAS dari PT. DPUL melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 4 Juli 2008, dengan luas total 50 hektar. Hal ini tercatat dalam Akta Nomor 28 yang dibuat oleh Notaris Esther Setiawati Santoso. 

"Kami juga terus melakukan pembelian tanah pada tahun 2010 hingga 2013, dan semua dokumen ada di kami," kata H. Kamil.

Lanjut H. Kamil, kebingungan muncul ketika tanah tersebut kemudian diklaim oleh Supaham, yang membelinya dari Sutarjo pada tahun 2014 dengan harga yang sangat murah dan terkesan janggal.

"Setelah itu, sekitar tahun 2016 Supaham memberikan kuasa atas tanah seluas 20 hektar kepada Maryati, namun kami belum mengetahui rincian jelasnya mengenai bidang-bidang tanah yang dimaksud," jelasnya.

Maryati kemudian melakukan penjualan dan pengerukan atas tanah yang diklaim masih menjadi milik PT. BAS, menambah rumit situasi. H. Kamil juga menambahkan bahwa kepala desa sebelumnya telah membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa terkait tanah ini. 

"Pak Ade, Kaur PBB desa Tamanmekar, sebenarnya mengetahui hal ini, tetapi tampaknya bersikap seolah-olah tidak tahu," tutup H. Kamil.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro