Nuansa Metro - Karawang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Paripurna (Rapur) terakhir untuk anggota periode 2019-2024 pada Jumat (2/8/2024). Rapat ini menjadi momen penutupan masa jabatan para anggota DPRD sebelum mereka digantikan oleh calon legislatif terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024, yang akan dilantik pada Senin (5/8/2024).
Rapur kali ini mengagendakan Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Selain itu, rapat juga diisi dengan penyampaian laporan dari pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk laporan dari pimpinan komisi-komisi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, dalam laporannya menjelaskan bahwa selama periode 2019-2024, Komisi IV telah melaksanakan tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Bidang kerja komisi ini meliputi kesehatan, pendidikan, keagamaan, kepemudaan, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, serta ketenagakerjaan.
“Dalam fungsi legislasi, Komisi IV berhasil menginisiasi sembilan peraturan daerah (Perda), di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren,” ungkap H. Asep.
Pada fungsi pengawasan, Komisi IV juga aktif dalam sejumlah kegiatan, seperti monitoring program Paten di beberapa kecamatan, serta rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk membahas isu-isu penting, termasuk pengangkatan guru honorer dan penyelesaian permasalahan pesangon bagi karyawan terdampak PHK.
“Laporan akhir masa jabatan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja Komisi IV di periode mendatang. Kami berharap, apa yang telah kami kerjakan selama lima tahun terakhir ini bisa menjadi ladang amal baik bagi kita semua dan membawa Kabupaten Karawang lebih maju dan lebih baik di masa depan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodiki, melaporkan bahwa Komisi III juga telah melaksanakan tugasnya di bidang perencanaan pembangunan, infrastruktur dan tata ruang, lingkungan hidup, persampahan, perhubungan/transportasi, serta pariwisata.
“Dalam fungsi legislasi, 19 Perda sudah ditetapkan, sementara satu peraturan masih dalam fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, yakni Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, serta satu lagi masih dalam pembahasan di Bapemperda yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang. Adapun Raperda inisiatif Komisi III tentang Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online tidak dapat dilanjutkan karena ranahnya berada di pemerintah pusat,” jelas H. Endang.
Rapat paripurna ini menandai akhir dari masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024, dengan harapan bahwa hasil kerja keras mereka dapat menjadi fondasi bagi kemajuan Karawang di masa depan.
• Red
0 Komentar