Nuansa Metro - Karawang | Persidangan kasus anak menggugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan di Karawang terus berlanjut. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Edi Sugiono, adik kandung terdakwa Kusumayati, yang dihadirkan sebagai saksi, Senin (15/7).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Edi Sugiono memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kusumayati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, mengajukan pertanyaan terkait perubahan saham atas nama Edi yang dihilangkan setelah suami Kusumayati, Sugianto, meninggal dunia.
"Apakah saudara tahu ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)? Di sini ada tanda tangan saudara, apakah benar ini tanda tangan saudara?" tanya Sukanda.
Edi Sugiono mengaku tidak mengetahui adanya RUPS-LB yang dilakukan oleh PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, perusahaan di mana ia sebelumnya terdaftar sebagai salah satu pemegang saham.
"Saya tidak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya dalam berkas akta perubahan pemegang saham di RUPS-LB," jawab Edi.
Edi menjelaskan bahwa ia memang sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan, namun tidak terlibat dalam operasional perusahaan dan tidak menerima bagian apapun.
"Sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, tapi untuk perubahan saham ini saya tidak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," imbuhnya.
Setelah persidangan, JPU Sukanda menyatakan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum yang dilaporkan, dan dugaan pemalsuan tanda tangan bukan hanya terjadi pada Stephanie, tetapi juga pada Edi Sugiono.
"Sampai saat ini, keterangan saksi sesuai dengan perkara yang dilaporkan, yaitu pidana. Bukan hanya tanda tangan Stephanie yang dipalsukan, tetapi juga tanda tangan Edi Sugiono," jelas Sukanda.
Meskipun Edi Sugiono tidak melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut, ia menyatakan kekecewaannya karena pemalsuan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum.
"Dia tidak keberatan dengan pemalsuan tanda tangan, tetapi kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," tambah Sukanda.
Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pelaporan kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.
"Ini jelas kasus pidana. Edi Sugiono bersaksi bahwa dia tidak pernah dihubungi atau datang untuk RUPS-LB, dan tanda tangannya dipalsukan, yang menyebabkan kerugian bagi klien kami," kata Zenal kepada awak media.
Akibat perbuatan Kusumayati yang diduga memalsukan tanda tangan Stephanie pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak diakui sebagai salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan peninggalan ayahnya, Sugianto.
"Tanda tangan dipalsukan di SKW dan dokumen RUPS-LB, menyebabkan Stephanie tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris dan pemegang saham," pungkasnya.
Sidang ini akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas kasus ini.
• Red
0 Komentar