Nuansa Metro - Lampung | Polda Lampung kini tengah menangani laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Supriyati (49), warga Lampung Selatan. Supriyati, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.
Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50), seorang wiraswasta dari Kedaton, Kota Bandar Lampung, yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Menurut laporan Wahyudi, kasus ini terungkap pada tanggal 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Setelah melakukan pengecekan di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, Wahyudi menemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.
"Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung.
Umi Fadillah Astutik menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tambahnya.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU.
Kasus ini kini tengah menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
• Rls/NP
0 Komentar