Nuansa Metro - Karawang | Proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Dusun Tajung Mekar, Kampung Kobak Gabus RT 10/03, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Berdasarkan aturan tersebut, setiap proyek bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek.
Namun, hasil pantauan awak media online Nuansa Metro di lokasi tidak menemukan papan informasi yang terpasang. Selain itu, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Seorang warga berinisial U menyampaikan kepada media bahwa pekerjaan jalan tersebut sangat buruk kualitasnya.
"Pekerjaannya jelek sekali, baru dilewati dua mobil saja sudah miring. Tidak ada papan informasi yang menunjukkan volume lebar dan panjang jalan, CV yang mengerjakan, serta pagu anggarannya," ucap U dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Yakub selaku pelaksana proyek mengatakan bahwa ia belum melihat RAB.
"Saya belum lihat RAB-nya. Mungkin bapak bisa tanya ke mandor lapangan," ujarnya.
Di tempat terpisah, Asep Boy selaku Pengawas Dinas PUPR Karawang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah dihentikan setelah hanya dilewati dua mobil.
"Hasil pekerjaannya sangat jelek. Anak buah Yakub tidak bekerja dengan benar, bahkan begistingnya kurang 20 cm. Mandornya mau diganti karena merugul. Intinya, pekerjaan sangat jelek sekali," pungkas Asep Boy dengan nada tinggi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kualitas dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara. Ketidakpatuhan terhadap peraturan bisa berdampak buruk pada hasil akhir dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jurnalis : Kojek
0 Komentar