Nuansa Metro - Bekasi | Kepala Desa Karang Rahayu, IH, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada periode 2021 hingga 2026, Jumat (12/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH, mengungkapkan pada konferensi pers hari ini bahwa IH diduga mengumpulkan uang sewa tanah seluas 180.000 meter persegi dari 24 penyewa dengan jumlah total Rp 630.000.000. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan sesuai dengan perencanaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Dugaan korupsi ini terungkap dari laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan," ujar Dwi Astuti.
"Perbuatan ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan kekayaan dan keuangan desa." Tambahnya.
Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dan hasil gelar perkara, IH dituduh melanggar:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka ini mencapai Rp 630.000.000, atau setidak-tidaknya Rp 567.000.000 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.
IH mengakui kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 630.000.000 kepada penyidik untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Saat ini, IH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, mulai dari 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.
• Red
0 Komentar