Headline News

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rp170 Miliar di PT Askrindo Ditahan Kejati DKI Jakarta


Nuansa Metro - Jakarta |  Komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam memberantas korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menunjukkan hasil nyata. Bersama Kejaksaan RI, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, upaya bersih-bersih korupsi terus dilakukan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Rudi Margono, kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT. Askrindo, Cabang Utama Jakarta (Asuransi Kredit Indonesia). Penyidikan dilakukan atas dugaan korupsi dalam proses penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) oleh PT. Askrindo, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp170 miliar, Kamis (18/7).

Rudi Margono, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron, menyampaikan bahwa pada Kamis, 18 Juli 2024, Kejati DKI Jakarta telah menahan empat tersangka: AH, AKW, DAS, dan AR. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti dan data yang diperoleh selama proses penyidikan.

Penetapan tersangka AH, AKW, DAS, dan AR masing-masing tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55, TAP-56, TAP-57, dan TAP-58/M.1/Fd.1/07/2024, semuanya bertanggal 18 Juli 2024.

Keempat tersangka diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di BUMN. Mereka juga melanggar Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017 tentang Pedoman Kebijakan Penjamin, Klaim, dan Subrogasi Produk Kontra L/C & SKBDN.

Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp170 miliar, meskipun angka ini masih dalam perhitungan resmi oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN dapat berjalan lebih efektif, memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan transparan.

• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro