Headline News

Berkas Lengkap, Kejati Jabar Siap Sidangkan Duo Muller Dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dago Elos



Nuansa Metro - Bandung |  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan berkas perkara dua tersangka kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Aspidum Kejati Jabar, Dr. Neva Sari Susanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jabar, dan kini berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas telah kami nyatakan lengkap pada 17 Juli 2024. Malam itu, saya berkoordinasi dengan Ditkrimum dan menyatakan sikap P21,” ujar Neva di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2024).

Tersangka Sudah Diterima Kejati Jabar

Neva menuturkan bahwa proses perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama karena Kejati Jabar sangat berhati-hati dan terus berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah Jabar. Kasus ini bermula dari gugatan perdata hingga akhirnya Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos.

“Tersangka didakwa dengan pasal 263 ayat I dan II atau pasal 266 KUHP. Hari ini juga kami siap melaksanakan tahap II pemeriksaan tersangka dan melengkapi barang bukti agar bisa segera disidangkan,” tambah Neva.

Tujuh Jaksa Disiapkan untuk Persidangan

Kejati Jabar telah menyiapkan tim jaksa khusus untuk mengawal persidangan. Surat tugas untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera disiapkan dan berkasnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

“Ada tujuh jaksa yang diketuai oleh Pak Sumarto. Kami akan mengeluarkan surat perintah untuk JPU yang akan melaksanakan persidangan, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung,” jelasnya.

Langkah percepatan berkas ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga Dago Elos yang beberapa waktu lalu mengadakan aksi di Kantor Kejati Jabar. Neva mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan.

“Kami sempat didemo dan ini sudah jelas bahwa proses siap disidangkan. Masyarakat korban dari Dago Elos bisa mengikuti persidangan. Kami akan membuktikan kasus ini hingga tuntas,” tegas Neva.

Duo Muller Diduga Palsukan Dokumen

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses hukum akan dilanjutkan dengan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Kedua tersangka telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jabar,” kata Jules.

Dalam kasus ini, Muller bersaudara dikenakan pelanggaran pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kejaksaan telah menyatakan bahwa seluruh pasal yang dikenakan telah dinyatakan lengkap.

“Hari ini kami telah menerima pemberitahuan P21, dan secepatnya akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar,” tutup Jules.


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro