Headline News

Bapenda Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, APDESI Karawang Desak Revisi Perbup No. 15 Tahun 2024


Foto : Ketua APDESI Karawang Sukarya WK saat konferensi pers 


Nuansa Metro - Karawang | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.17 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 tahun 2024 tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaaan dan perkotaan bagi obyek pajak sawah.

Ketua DPC  APDESI Karawang, Sukarya WK beserta jajaran pengurus, menghadiri sosialisasi Perda No. 17 tahun 2023 dan Perbup No. 15 tahun 2024, serta turut dihadiri Camat SE Kabupaten Karawang, bertempat di Mercure Karawang, Kamis (18/7/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua APDESI Karawang, Sukarya WK menyampaikan, pihak Bapenda Karawang perlu memberikan penjelasan lebih terperinci terkait pembebasan pajak bagi pemilik sawah maksimal 3 hektar, karena persyaratan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengurus pembebasan pajak kekantor  Bapenda Karawang cukup rumit. 

"Kebijakan tahun lalu yang 1 hektar saja tidak berjalan apalagi 3 hektar," ujarnya usai mengikuti sosialisasi.

Dalam kesempatan ini, Sukarya WK, mendesak Bupati Karawang untuk segera merevisi Perbup terkait kenaikan PBB sekitar 300% karena di nilai memberatkan masyarakat menengah kebawah.

"Kaji lagi perbup tersebut, terutama tanah darat dan tanah pertanian agar berpihak kepada masyarakat," ungkap Sukarya WK

Sukarya WK menambahkan, pihaknya tidak menolak, hanya perlu sosialisasi karena sesama orang Karawang, kebijakan harus berpihak dengan kepentingan rakyat, kita perlu penjelasan aturan dan persyaratannya.

"Kami minta Bapenda mengkaji lagi, seperti kebijakan pembebasan pajak tanah sawah lebih dari 3 hektar, jangan sampe NJOP lebih tinggi dari harga pasar, karena kami sebagai Kepala desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat,"  tandasnya.


Jurnalis : IRF

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro