Foto : Keluarga korban dugaan penganiayaan bersama kuasa hukum saat melapor ke polres Karawang. |
Nuansa Metro - Karawang | Dituduh mencuri sepeda motor, seorang pria harus meregang nyawa karena menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang di duga dilakukan oknum aparat desa Dukuh Karya Kecamatan Rengasdengklok Karawang.
Yudi, paman korban mengatakan, pada saat kejadian tidak ada satu orang yang dapat membuktikan bahwa korban melakukan tindak pidana pencurian.
"Kami dari pihak korban sangat menyesalkan atas adanya fitnah dan tindakan main hakim sendiri yang di duga dilakukan oknum apatur desa Dukuh Karya, atas kejadian tersebut kami melaporkan ke LBH Arya Mandalika," ucapnya, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, Direktur LBH Arya Mandalika Rivaldo Sanova,.S.H, mengecam keras atas terjadinya upaya penghilangan nyawa seseorang tanpa dasar, apalagi ada dugaan menjadi hakim di luar pengadilan.
"Menyayangkan adanya kejadian ini, apalagi kejadian tersebut terjadi di dalam lingkungan kantor desa Dukuh Karya, Rengasdengklok Karawang," ungkap Rivaldo.
.
Dikatakan Rivaldo, semua memiliki Hak Asasi Manusia, hak tanpa diskriminasi, hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan, serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan tidak manusiawi, yang jelas sudah diatur oleh Konferensi Hak Asasi Manusia Internasional, dan semua telah dijamin oleh Undang – undang serta Deklarasi Konferensi Hak Asasi Manusia. Undang – undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Harapan kami, agar pihak penyidik Polres Karawang, segera menindak tegas oknum Aparat Desa dan masyarakat yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menghilangkan nyawa orang lain secara bersama – sama,” Pungkasnya.
• IRF
0 Komentar