Headline News

Restitusi Korban Perdagangan Orang, Langkah Nyata Kejati Jawa Barat Melawan Perbudakan Modern



Foto : Penyerahan restitusi kepada 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja. Acara ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.   (Dok : Istimewa)


Nuansa Metro - Bekasi |  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H, bersama Asisten Pidana Umum, Dr. Neva Sari Susanti, dan Asisten Pidana Militer, Wirdel Boy, S.H., M.H, menghadiri penyerahan restitusi kepada 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja. Acara ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P, Wakil Ketua LPSK, Dr. iur. Antonius PS Wibowo, S.H., MH, Dandim Letkol (Inf) Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H. Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H., M.Hum, dan Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi.

Penyerahan restitusi ini dilaksanakan sesuai dengan surat rekomendasi dari LPSK nomor: R-1562/4.1.ip/LPSK/03/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN.Ckr tanggal 5 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 24 orang korban menerima restitusi, dengan diwakili oleh enam perwakilan korban dan saksi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H, menyatakan bahwa perdagangan manusia merupakan bentuk perbudakan modern yang paling buruk, dan semakin maraknya masalah ini di berbagai negara, termasuk Indonesia, menjadi perhatian serius bagi bangsa dan komunitas internasional.

"Perdagangan orang membawa dampak negatif yang signifikan bagi korban, baik fisik, psikologis, maupun sosial ekonomi. Korban sering mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi, gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma. Secara sosial ekonomi, mereka kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali mengalami gangguan reputasi sosial," jelas Ade T. Sutiawarman.

Ia menekankan bahwa salah satu upaya untuk membantu memulihkan korban perdagangan manusia adalah melalui mekanisme restitusi. Ade T. Sutiawarman mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Forkopimda, khususnya dalam penegakan hukum yang memungkinkan terlaksananya pemberian restitusi ini.

 "Kami berharap restitusi ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi semua korban perdagangan orang di Kamboja," tandasnya.


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro