Foto : Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan
Nuansa Metro - Serang | Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan dengan memproduksi dan memperdagangkan oli berbagai merek yang tidak memenuhi standar atau diduga palsu.
Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Ruko Bizstreet Blok W08 dan Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penggerebekan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, yang didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan dari PT. Astra Honda Motor.
Didik Hariyanto menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah HB alias Ayung selaku pemilik dan pemodal, serta HW yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan.
"Diketahui pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, kami menggerebek lokasi produksi oli palsu di Ruko Bizstreet. Pelaku memproduksi dan memperdagangkan oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan," ujar Didik.
Menurut Didik, kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2023. HW sempat berhenti pada awal tahun 2024, namun pada April 2024 kembali bekerja sama dengan HB untuk melanjutkan produksi dan perdagangan oli palsu. Setiap hari, mereka mampu memproduksi hingga 2.400 botol oli dengan omzet harian mencapai Rp 57.600.000. Selama tiga bulan terakhir, total omzet yang dihasilkan mencapai Rp 5,2 miliar.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku melibatkan berbagai tahapan. Bahan baku berupa oli drum, botol, stiker, koil, kardus, dan tutup botol didatangkan terlebih dahulu. Selanjutnya, para pekerja menempelkan stiker merek oli pada botol, mencampur oli dengan pewarna, dan mengisi botol dengan oli yang telah diwarnai. Setelah itu, botol-botol tersebut ditutup dan dikemas dalam kardus.
"Bahan baku oli didapat dari Riki, pemilik PT. Sinar Nuasa Indonesia, dengan harga Rp 16.400 per kilogram. Setelah diproduksi, oli palsu ini dijual seharga Rp 580.000 per karton," tambah Didik.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1.920 botol oli berbagai merek
15 drum kosong ukuran 200 liter
Peralatan produksi seperti ember, gayung, corong, pipa pengaduk, mesin jetpump, dan mesin press tutup botol
Ribuan botol kosong dan stiker merek oli terkenal.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Mereka juga melanggar Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 120 jo Pasal 53 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan," tutup Didik.
• Rls/ZuL
0 Komentar