Headline News

Penjabat Bupati Bandung Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih


Foto : Nur Sricahyawijaya SH.MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Bara


Nuansa Metro - Bandung |  Penjabat Bupati Bandung Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih
berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tertanggal 5 Juni 2024, dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Rincian Kasus

Sdr. AL, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, diduga aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT). Ia dituduh memasukkan ketentuan persyaratan yang melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

Tindakan ini diduga dilakukan untuk memastikan PT. PGA memenuhi syarat dalam proses lelang dan memenangkan proyek investasi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Dugaan Korupsi

Sdr. AL, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri, diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya sebagai imbalan atas pengurusan peraturan bupati tersebut. 

Uang ini diduga diterima langsung maupun melalui perantara, yang diberikan beberapa kali untuk menutupi keperluan selama proses pengurusan. Selain itu, Sdr. AL juga diduga meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan pasar tersebut.

Keterangan dari Kejaksaan

Menurut Nur Sricahyawijaya SH.MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sdr. AL dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Pasal-pasal yang dikenakan termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penegasan Hukum

Dalam pernyataannya, Nur Sricahyawijaya menegaskan, bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Penetapan Sdr. AL sebagai tersangka diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan," kata Nur.


• Penkum Humas Kejati Jabar

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro