Nuansa Metro - Jakarta | Sekjen LSM KOMPAK Reformasi, Pancajihadi Al Panji, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Surat bernomor 100/LSMKR-LP/VI/2024 tersebut berisi pertanyaan terkait peran Kejaksaan Negeri Karawang dalam proses ruislag antara Pemda Karawang dan PT. Jakarta Inti Land.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen LSM KOMPAK Reformasi itu, disebutkan bahwa secara normatif Kejaksaan Negeri Karawang bertindak sebagai pendamping Panitia Ruislag.
Namun, perhatian mereka meningkat tajam setelah ramai pemberitaan dan laporan dari Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) bersama pengacara kondang Johnson Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Data yang dimiliki oleh LSM KOMPAK Reformasi menunjukkan bahwa permintaan kajian hukum kepada Kejaksaan Negeri Karawang dilakukan berdasarkan surat Nomor: 030/8465/BPKAD tanggal 7 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Kejaksaan Negeri Karawang kemudian mengundang Sekretaris Daerah untuk memaparkan permohonan kajian hukum pada 9 Januari 2023. Dalam paparan tersebut, disepakati bahwa permohonan pendampingan hukum akan dilakukan dengan beberapa ketentuan, termasuk penyediaan dokumen dan bahan yang diperlukan.
Tindak lanjut dari paparan itu adalah surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: B-163A/M.2.26/Gph.2/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 yang memuat daftar nama Tim Pendamping untuk memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum, terdiri dari enam jaksa.
"Hal ini menunjukkan tupoksi Kejaksaan Negeri Karawang sebagai pendamping Panitia Ruislag," ungkap Panji dalam rillisnya yang dikirimkan ke redaksi Nuansa Metro, Selasa (11/6).
Namun kata Panji, ketika kasus ini dilaporkan ke Kejati Jawa Barat, secara responsif Komisi Satu DPRD Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang membentuk panitia investigasi yang salah satu rekomendasinya menyatakan adanya tanah bermasalah.
"Kami dari LSM KOMPAK Reformasi menyayangkan bahwa seharusnya ruislag ini tidak menjadi masalah jika Kejaksaan Negeri Karawang mengawalnya dengan ketat," tegas Panji.
Mirisnya kata Panji, setelah adanya penggeledahan yang dilansir dibeberapa media, salah satunya dari media detik.com tertanggal 20 Mei 2024 https://www.detik.com/jabar/berita/d-7349871/jabar-hari-ini-kejati-jabar-geledah-kantor-rumdin-sekda-karawang bahwa Kasipenkum kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerangkan, bahwa kasus ruislag di Kabupaten Karawang sudah masuk ke tahap penyidikan dan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 5, jo Pasal 12 huruf e jo, Pasal 11 jo, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyerahkan surat ini, LSM KOMPAK Reformasi berharap ada kejelasan dan ketegasan dari pihak Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Kabupaten Karawang ini.
• Red
0 Komentar