Headline News

Kasus Inspektur Wilayah IV, Gubernur Jabar Pastikan Layanan Pemda Bandung Barat Tidak Terganggu



Foto : Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin


Nuansa Metro - Bandung |  Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Arsan Latief tidak terkait dengan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat. Arsan Latief ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya," ujar Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).

Meskipun demikian, Bey memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal. 

"Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat," tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu proses pergantian Arsan Latief. 

"Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu," kata Bey.

Proses penggantian tidak dapat dilakukan secara langsung. Bey menjelaskan bahwa pihaknya harus menunggu keputusan dari Kemendagri sebelum bisa melaksanakan pergantian tersebut. 

"Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya akan diinformasikan. Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya," tambahnya.

Proses surat menyurat antara Pemda Provinsi Jabar dan Kemendagri dilakukan melalui surat elektronik. Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kemendagri mengenai pengganti Arsan Latief. 

"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," ujar Bey.

Penetapan status tersangka terhadap Arsan Latief didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.

Dengan adanya perkembangan ini, Bey berharap pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat tidak terganggu dan proses administrasi penggantian Pj Bupati dapat berjalan lancar dan cepat.



• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro