Nuansa Metro - Karawang | Perjuangan Sonya Pratiwi untuk menuntut hak haknya demi mencari keadilan setelah di duga di PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini mulai menemui titik terang.
Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengeluarkan surat anjuran sengketa perselisihan hubungan industrial antara Sonya Pratiwi dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Secara garis besar, isi surat anjuran dari Disnakertrans Karawang tersebut diantaranya, pihak perusahaan harus memperkerjakan kembali Sonya Pratiwi karena perusahaan dilarang mem PHK Karayawan yang dalam kondisi sakit atau setidaknya membayarkan uang pesangon kepada Sonya Pratiwi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Usai menerima surat anjuran dari Disnakertrans Karawang, Sonya Pratiwi mengucapkan syukur dan terima kasihnya kepada Bupati Karawang, H. Aep Karawang, Disnakertrans Karawang dan Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, yang telah membantu dirinya untuk mendapatkan keadilan dalam sengketa hubungan industrial ini.
"ucapnya saat ditemui awak media di seputar komplek DPRD Karawang, Kamis (18/5/2024)
"Saya menghimbau kepada pihak management perusahaan segera merespon dan menanggapi surat anjuran dari Disnakertrans Karawang, saya tunggu kabar baiknya dari perusahaan, kedepannya kita dapat bertemu bersilaturahmi dengan baik dan saya memohon maaf lahir dan batin," ungkap Sonya saat ditemui awak media di seputar komplek DPRD Karawang, Jum'at (17/5/2024).
• IRF
0 Komentar