Nuansa Metro - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa (Kades) diminta untuk bersinergi guna menyukseskan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 menegaskan tujuan PTSL adalah mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait kepastian hukum atas tanah, serta mencegah konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
Namun, ironisnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) PTSL terjadi di Desa Tambaksari, Dusun Pilang, Kecamatan Tirtajaya. Pemohon diperkirakan harus mengeluarkan uang muka (DP) mulai dari 200 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh beberapa pemohon, M dan K, yang menyatakan bahwa tanpa dasar yang jelas, mereka diminta membayar hingga 1,5 juta rupiah.
"Ya kang saya sudah bayar DP, dan kalau sudah punya akta bayar 500 riibu. Tetapi kalau ga ada dasar sama sekali harus bayar 1,5 juta," ungkap M dan K, seperti dilansir dari Rakyatjelata.com.
Ditempat terpisah, Wawan Gunawan, Sekretaris Ormas GMPI Gerakan Militansi Pejuang Indonesia DPC. Tirtajaya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan berpotensi melaporkan dugaan pungli kepada instansi terkait, termasuk saber pungli Kabupaten Karawang.
Dalam tanggapannya, Wartono, satgas PTSL, saat diwawancarai jurnalis nuansa metro dirinya membantah adanya praktik pungli tersebut, bahkan mengatakan bahwa tidak ada satupun pemohon yang dimintai uang sebesar seribu rupiah pun.
"Bahwa ada biaya PTSL itu tidak benar, bahkan sampai saat ini juga tidak ada yang bayar seribu pun, buat beli materai juga kebanyakan pake dana talang saya terus pak, sampai saat ini juga belum ada uang yang masuk sama sekal, ya udah pak entar masalah berita mah di beresin sama pak Kades," kata Wartono.
Foto : Wawan Gunawan, Sekretaris Ormas GMPI Gerakan Militansi Pejuang Indonesia DPC. TirtajaySituasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan Program PTSL di wilayah tersebut. Warga berharap agar panitia PTSL dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh tiga menteri terkait, serta menjalankan program dengan transparansi dan integritas yang tinggi, demi keadilan bagi masyarakat.
• Abdul Rojak
0 Komentar