Nuansa Metro - Tangerang | Pencemaran nama baik atau defamation merupakan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).
Tindakan ini bisa berbentuk lisan (slander) atau tertulis (libel), termasuk yang disebarkan secara online melalui media sosial.
Pengaturan Hukum di Indonesia
Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP yang masih berlaku serta RKUHP 2022 yang akan diberlakukan tiga tahun setelah diundangkan. Berdasarkan Lampiran SKB UU ITE, jika konten berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Namun, jika konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau fakta, maka tidak termasuk dalam delik pencemaran nama baik.
Pendapat Ahli Hukum
Drs. Achmad Chudlori, SH, MH, seorang penasehat hukum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), menegaskan bahwa pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan. Ini berarti hanya korban yang bisa memproses ke polisi.
Dalam menilai pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi sangat penting.
Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik
Menurut Achmad, rusaknya nama baik seseorang hanya dapat dinilai oleh yang bersangkutan.
Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang, Ujang Supendi, menyatakan bahwa penilaian subjektif korban sangat penting. Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, bukan orang lain.
Konteks juga penting untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman konteks mencakup suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam menyebarkan informasi, serta kepentingan-kepentingan yang terlibat.
Untuk memahami konteks ini, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Dengan adanya perkembangan teknologi dan media sosial, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan dalam berkomunikasi dan menjaga kehormatan serta nama baik orang lain.
Perlindungan hukum yang ada di Indonesia bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
• ZuL
0 Komentar