Nuansa Metro - Bekasi | Dalam upaya mengurangi jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemerintah terus melakukan berbagai langkah preventif. Salah satunya adalah melalui program Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan memberikan edukasi, kemudahan akses, dan menjaring informasi terkait pencegahan peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Program ini diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Bekasi, yang bekerja sama dengan perangkat Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, diadakan kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Desa Sindangjaya pada Kamis, 21 Mei 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perangkat desa, serta para Ketua RW dan RT di Desa Sindangjaya. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Andi Akbar, S.H., M.Si.
Dalam sambutannya, Andi menyatakan pentingnya kerjasama antara Kantor Imigrasi Bekasi dan BP3MI Jawa Barat untuk memastikan penerbitan paspor bagi PMI dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Sindangjaya, terutama dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke luar negeri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Andi.
Selama kegiatan sosialisasi, para peserta mendapatkan informasi mendetail mengenai proses pendaftaran PMI, prosedur permohonan paspor, serta risiko TPPO.
Masyarakat diingatkan agar menyelesaikan proses pendaftaran PMI di BP3MI Jawa Barat sebelum mengajukan permohonan paspor. Dengan demikian, petugas imigrasi dapat memiliki data pendukung yang kuat untuk menerbitkan paspor bagi PMI.
Andi Akbar juga menekankan pentingnya peran perangkat desa dan masyarakat dalam mendeteksi serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait PMI non prosedural atau TPPO.
"Jika ada yang mencurigai adanya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam TPPO atau PMI non prosedural, segera laporkan kepada perangkat desa atau petugas imigrasi," tambahnya.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, diharapkan masyarakat Desa Sindangjaya akan semakin sadar dan waspada terhadap potensi penipuan dan bahaya yang mengancam ketika bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari ancaman TPPO dan memastikan keselamatan PMI.
• Red
0 Komentar