Nuansa Metro - Karawang | Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas kendaraan angkutan orang dan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Permintaan ini muncul setelah terungkap bahwa sejak Januari 2024, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di Kabupaten Karawang menurun hingga 20 persen. Penurunan ini terjadi meskipun saat ini uji KIR tidak dikenakan biaya retribusi ataupun denda keterlambatan.
Endang Sodikin menyoroti pentingnya uji KIR dengan merujuk pada insiden kecelakaan tragis di Subang yang menewaskan belasan orang, diduga akibat masalah pada kondisi rem kendaraan.
"Uji KIR itu kewajiban. Setiap kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang, harus menjalani uji KIR. Tujuannya adalah memastikan kendaraan laik jalan demi keselamatan," ujar Endang Sodikin, Senin (20/5).
Politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Dishub harus bekerja sama dengan Satlantas Polres Karawang untuk menindak kendaraan yang lalai dalam kewajiban uji KIR.
"Turunnya angka kendaraan yang melakukan uji KIR menunjukkan bahwa banyak kendaraan yang kemungkinan tidak laik jalan namun tetap beroperasi. Ini berpotensi menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Endang Sodikin menambahkan bahwa masalah ini akan menjadi salah satu fokus kerja Komisi III dalam waktu dekat.
"Kami akan mengundang pihak-pihak terkait ke DPRD untuk membahas permasalahan ini," pungkasnya.
Komisi III DPRD Karawang berharap dengan adanya tindakan tegas ini, keselamatan di jalan raya dapat lebih terjaga dan mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan masyarakat.
• IRF
0 Komentar