Headline News

Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Yang Diduga Dilakukan Oleh PT Wiratama Dikeluhkan Nasabah


Foto : DS

Nuansa Metro - Deli Serdang |  Sebuah kisah mengejutkan mengemuka saat ini, dimana tindakan penagihan kartu kredit Bank Mega yang diduga dilakukan oleh pihak outsourching PT. Wiratama, menuai kontroversi dan potensi risiko pemecatan bagi karyawan yang tidak terlibat secara langsung dalam utang tersebut.

Sebagai salah satu nasabah setia Bank Mega, Romson Nainggolan mengungkapkan pengalamannya yang mengecewakan. Sebagai seorang wartawan, Romson mengaku tidak pernah menyadari adanya utang yang belum terbayar selama ini.

Namun, selama lima tahun terakhir, Romson dihadapkan pada berbagai penagihan dari kolektor Bank Mega dengan jumlah yang bervariasi.

Namun, yang membuatnya terkejut adalah saat penagihan kartu kredit tersebut tidak lagi ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada istri Romson, DS, di tempat kerjanya. DS pun terkejut ketika atasan langsungnya dihubungi oleh pihak penagih dengan klaim bahwa dirinya memiliki utang kartu kredit yang belum terselesaikan.

DS dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kartu kredit Bank Mega. Kejadian ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi DS, karena ancaman pemecatan atas dirinya jika tidak segera menyelesaikan utang tersebut.

Menurut DS, tindakan penagihan yang diduga dilakukan oleh PT. Wiratama kepada dirinya di tempat kerja tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku. Merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, yang menyatakan bahwa penagihan utang oleh debt collector hanya boleh dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.

"Alamat rumah suami saya tidak berubah, sehingga penagihan seharusnya dilakukan kepada suami saya langsung, bukan kepada saya sedang di tempat kerja. Tindakan ini saya nilai sebagai pencemaran nama baik dan menimbulkan ancaman terhadap pekerjaan saya," ungkap DS kepada awak media.

Dalam hal ini, DS meminta Bank Mega untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas tindakan yang diduga dilakukan oleh PT. Wiratama. DS berharap agar aturan penagihan utang yang jelas dan sesuai dengan regulasi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pihak Bank Mega dan agensi penagih utang.

"Untuk diketahui yang berinisial R bagian desk collection PT. Wiratama, diduga sudah melanggar peraturan undang undang perbankan, menagih bukan langsung kepada nasabah Bank Mega, tapi menagih terhadap saudara - saudara nasabah, dan meneror melalui telepon no ponsel 08216576xxxx,"  kata DS.

Kisah ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar memahami dengan jelas hak dan kewajiban dalam proses penagihan utang, serta pentingnya menghormati privasi dan integritas individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Hingga berita ini dipublish belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Wiratama.

• RN

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro