Headline News

Mantan Sekdes Pasar Baru di Amankan Polres Serdang Bedagai, Diduga Terlibat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan


Foto ; Mantan Sekdes Pasar Baru kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai 

Nuansa Metro - Serdang Bedagai |  Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) inisial SGN (62) di amankan satreskrim Polres Serdang Bedagai, guna pengembangan kasus yang mendera dirinya.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk, SE., MM ketika saat di konfirmasi wartawan, pada Sabtu (16/03/2024) sore membenarkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan Anggaran Desa mengemuka di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa ini melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, dengan dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen yang di gunakan untuk penyerapan Anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

"Kasus ini bermula dari Saudari Siti Zubaidah, seorang Kaur Pemerintahan, pada Bulan Februari 2022, di undang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2020 Desa Pasar Baru. Saat pemeriksaan, dia menemukan tandatangannya pada 07 Desember 2020 dalam berkas perubahan Anggaran pada dua bidang kegiatan Desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas Aparat Desa. Tandatangan tersebut di sinyalir di palsukan dan di gunakan dalam kegiatan Anggaran atas nama Siti Zubaidah,” ungkap Iptu Edward.

Selanjutnya kata Iptu Edward, dampak dari pemalsuan tersebut terasa luas, karena berkas perubahan Anggaran yang di duga palsu tersebut kemudian di gunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan Anggaran di Kantor PMD Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam konteks ini, Saudari. Siti Zubaidah merasa di rugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 Pelapor Siti Zubaidah.

"Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 182.a/XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; pemalsuan tanda tangan di dalam berkas PAPBDes perubahan Tahun 2020,” tambahnya.

Menurut Iptu Edward dalam kasus ini, tersangka yang di duga melakukan pemalsuan adalah SGN mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru. Dugaan tindak pidana ini di atur dalam Pasal 263 Ayat 1 atau Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun.

Edward menjelaskan, Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit Laptop merk HP, satu buah pengecas Laptop, satu buah Mouse Laptop Logitech beserta Alas Mousepad, serta satu unit Printer merk Epson L120 beserta Kabelnya.

“Selain barang-barang tersebut, juga di amankan dokumen berkas perubahan Anggaran Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai,” tegasnya.

Iptu Edward yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Serdang Bedagai menegaskan, jika kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, di harapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem Pemerintahan serta pengelolaan Anggaran.

Kemudian, kasus ini juga menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana Korupsi di level Desa merupakan hal yang sangat penting. Di perlukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat dalam menindak pelaku agar tidak terjadi penyelewengan Anggaran yang merugikan masyarakat.

"Dengan demikian, kasus ini akan lebih di dalami dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan Negara, harus di tindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan Pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.


•  Rimsom nainggolan, Amd

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro