Headline News

Desakan Penyerahan Fasos Fasum, DPRD Karawang Gerak Cepat Hadapi Tantangan Pembangunan


Foto : Gedung DPRD kabupaten Karawang Jawa Barat 

Nuansa Metro - Karawang |  Sebuah tantangan merambat di tengah perkembangan perumahan di Kabupaten Karawang, dengan lebih dari 60% pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. 

Menurut laporan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, dari total 420 perumahan di wilayah tersebut, hanya sekitar 169 yang telah menunaikan kewajibannya.

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Fraksi Pangkal Perjuangan, Dedi Rustandi, yang menyoroti fakta bahwa lebih dari separuh perumahan di Karawang belum menyerahkan fasilitas yang sesuai. 

"Persoalan ini sudah berlangsung lama, namun kelihatannya belum menemui titik terang. Banyak fasos fasum perumahan yang masih terkatung-katung dan belum diserahkan kepada Pemkab," ujar Rustandi.

Alasan dari para pengembang yang terkungkung dalam proses perubahan site plan dan kendala dalam pelayanan proses perubahan hak atas tanah oleh ATR/BPN Karawang, dianggap tidak memadai oleh Rustandi. 

"Penyerahan fasos fasum adalah kewajiban yang telah diatur dalam peraturan. Mengapa terkesan enggan menyerahkan dengan memberikan banyak alasan?" tandasnya.

Dampak dari kelambanan penyerahan fasos fasum ini juga tidak bisa diabaikan. "Ini akan menghambat akses program pembangunan yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tambah Rustandi.

Dalam upaya menemukan solusi, Rustandi bersama aktivis Karawang, Andri Pamungkas, dan Direktur Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi, mendesak para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkab Karawang. 

Mereka juga meminta DPRKP dan DPRD Kabupaten Karawang untuk turun tangan melakukan monitoring lapangan guna memastikan kelancaran proses ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Anyang Saehudin, mengakui kendala-kendala yang dihadapi pengembang, termasuk proses revisi site plan dan lambatnya pelayanan perubahan hak atas tanah oleh ATR/BPN Karawang. Namun, Saehudin menegaskan perlunya keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.

Diharapkan dengan upaya bersama dari berbagai pihak, persoalan ini dapat segera diselesaikan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.



• IRF 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro