Nuansa Metro - Karawang | Surat pemanggilan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi fokus perhatian publik. Viral di media sosial, surat tersebut menimbulkan spekulasi dan pertanyaan.
Hal ini pun sontak ramai menjadi perbincangan publik di media sosial dan memunculkan beragam pertanyaannya.
Apakah ada unsur kesengajaan dengan maksud tertentu atau ada unsur politis didalamnya.
Dalam menanggapi fenomena ini, Kuasa Hukum Acep Jamhuri angkat bicara, menyoroti misteri di balik beredarnya surat pemanggilan tersebut
Asep Agustian SH.,MH, Kuasa Hukum Sekda, Acep Jamhuri, mengungkapkan
kepada wartawan, Ia mengaku heran apa maksud dari pihak-pihak yang seolah dengan sengaja menyebarkan surat tersebut dengan dugaan ada niat atau maksud tertentu.
Sehingga ia pun mempertanyakan siapa sebenarnya pihak-pihak dibalik tersebarnya surat tersebut dan apa niatnya.
"Pertanyaannya adalah, siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut di media sosial, sehingga pemanggilan ini pun kemudian menjadi viral. Ada maksud apa ??, niatnya apa??, mau apa sih surat-surat tersebut dilempar ke umum," ungkap Asep, Selasa (20/2/2024).
"Kok kepo amat, memviralkan surat pemanggilan Sekda ini, ada apa sih?, ada apa dengan skenario ini, motivasinya apa surat ini disebar - sebarin. Kayaknya kalau sekda di panggil penyidik itu pada tepuk tangan," ujarnya keheranan.
Ia menegaskan, apapun maksud dan tujuannya, bagi kliennya, Acep Jamhuri, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah hal yang biasa- biasa saja. Mengapa demikian, karena Acep Jamhuri adalah seorang Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pemerintahan. Yang memang berkaitan langsung dengan persoalan Ruislag PT. Jakarta Inti Land, yang menjadi permasalahan.
"Sekda pun biasa- biasa saja, tenang, tidak ada rasa apa -apa, karena dia hanya dimintai keterangan saja," kata Asep.
"Santai kok, kan bukan sekda saja yang dipanggil," imbuhnya.
Diungkapkan Asep, terkait Ruislag ini pastinya bukan hanya sebatas Sekda saja yang dipanggil dan dimintai keterangan akan tetapi Bupati juga.
"Sekarang kalau sekda dipanggil, kenapa?, kan bukan serta merta sekda sendirian yang mengerjakan semua rencana Ruislag ini, jika tidak ada disposisi dari bupati. Jadi bupati ini jelas mengetahui prosesnya dan memang harus juga dipanggil," tegas Asep.
Asep menandaskan, jika berbicara kerugian, lanjutnya, kerugian apa yang disebabkan untuk negara, jika tindak pidana pencucian uang?, uang siapa yang dicuci?, Disini Kan ada tim Appraisal yang menentukan nilai Ruislag yang dibeli oleh Jakarta Inti Land.
"Ruislag ini kan belum terjadi, belum ada persetujuan dari DPRD, dan Ruislag ini juga ada pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dan bahkan bersama-sama pihak Kejaksaan sudah cek lokasi. Ini artinya, kejaksaan sudah mengetahui jawabannya dan kejaksaannya pun biasa- biasa saja," terang Asep.
"Sekali lagi saya tegaskan, letak kerugian negaranya dimana?, karena yang beli adalah Jakarta Inti Land, dan Ruislag itu belum terjadi," tandasnya.
Apakah kekisruhan ini dikarenakan adanya unsur politis, dimana Acep Jamhuri digembor-gemborkan akan mencalonkan diri menjadi Bupati Karawang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Apa karena dia "seksi", dia gemoy, karena dia mau mencalonkan jadi bupati?, sehingga terus terusan dicari - cari kesalahannya," kelakar Asep.
"Semoga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat menganalisa persoalan ini dengan jelas tanpa ada pesanan-pesanan politis," pungkasnya.
Diketahui, Pemanggilan Sekda Acep Jamhuri ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait Ruislag (tukar guling) barang milik pemerintah daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2.
Dalam surat itu, Acep Jamhuri diminta datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tanggal 20 Februari 2024, pada pukul 09.00 WIB. Dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Surat panggilan itu ditandatangani oleh penyidik bernama I Made Agus Sastrawan.
• Red
0 Komentar