Nuansa Metro - Karawang | Sidang gugatan class action warga Desa Wancimekar terkait pengelolaan sampah dan penolakan perluasan TPSA Jalupang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang.
Bertempat diruang sidang 1 PN Karawang, gugatan class action tersebut sudah memasuki sidang yang ke lima dengan agenda menunjukan bukti identitas asli para penggugat ke Majelis hakim, Senin (12/2/2024)
Kuasa hukum warga desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Karawang, H. Elyasa Budiyanto,SH mengatakan, sidang gugatan class action kali ini, pihaknya sudah melengkapi dan menunjukan identitas KTP asli ke Majelis hakim dari warga desa Wancimekar yang memberi kuasa kepada pihaknya.
"Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Pemkab Karawang terkait gugatan class action warga desa Wancimekar terkait penolakan perluasan TPSA Jalupang," ungkap Elyasa.
Elyasa menuturkan, gelombang aksi protes warga desa Wancimekar di kantor Pemkab Karawang pada pekan lalu, merupakan sebuah perlawanan warga terkait carut marutnya pengelolaan sampah di Jalupang yang menimbulkan dampak negatif bagi warga.
Foto : Kuasa Hukum warga Wancimekar Elyasa Budiyanto (Pakai kopiah hitam)"Maka dari itu, di gugatan class action ini, Pemkab Karawang harus menjawab secara hukum terkait pengelolaan sampah dan rencana perluasan TPSA Jalupang yang mendapat penolakan dari warga," tandasnya.
• IRF
0 Komentar