Nuansa Metro - Karawang | Bawaslu Kabupaten Karawang gelar Apel Siaga Pengawasan Masa tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan di di Lapang Karangpawitan, Selasa 13 Februari 2024.
Apel siaga dihadiri Kapolres Karawang, Dandim 0604/Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Kepala Lapas Kelas II A, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Ketua KPU Kabupaten Karawang, para tokoh lintas agama dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengajak seluruh pihak untuk mensukseskan Pemilu 2024 dengan nyaman, kondusif, jujur dan adil. Pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan sinergitas Bawaslu, KPU dan seluruh pihak yang telah terjalin dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hari ini alhamdulillah sedikit sekali bahkan kalau bisa jangan sampai ada permasalahan-permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Terkait masa tenang, pemerintah daerah kabupaten hingga tingkat desa telah menyepakati untuk penertiban dan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah masing-masing sebagaimana instruksi yang ada.
“Alhamdulillah pada waktu hari pertama termasuk juga para kepala desa kita memiliki kesepakatan begitu hari tenang tidak ada lagi yang namanya APK di wilayah kecamatan maupun di desa dan di kota,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada TNI/Polri yang ikut menjaga netralitas di Pemilu 2024 dan seluruh pihak yang ikutserta menjaga tahapan pelaksanaan pemilu sehingga tercipta kenyamanan.
Sebagai penutup, ia berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk terus menjaga kesehatan, ketertiban dan kenyamanan.
“Mudah-mudahan Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang terlaksana dengan nyaman, kondusif dan berjalan jujur dan adil,” ujar Bupati.
Sementara itu Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi mengatakan bahwa hari ini merupakan hari terakhir untuk melaksanakan kampanye, sehingga mulai besok kita sudah memasuki masa tenang kampanye.
“Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu yang berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Untuk itu, jangan sampai ada kampanye dimasa tenang tersebut,” ujar Engkus.
Dikatakannya, tujuan Apel Akbar Siaga Pengawasan Masa tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten Karawang untuk melakukan Pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial Pemilu seperti kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kegiatan ini bertujuan juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang siap mengawasi pada masa tenang hingga selesainya pungut hitung dan memastikan bahwa dimasa tenang dan pungut hitung ini tidak ada lagi aktivitas politik, baik itu kampanye maupun money politik,” tandasnya.
• IRF
0 Komentar