Nuansa Metro - Jakarta
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu. Sidang itu dihadiri delapan dari sembilan hakim konstitusi.
Sidang gugatan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 digelar bersama dengan pembacaan putusan untuk empat perkara lain di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Hakim konstitusi yang tampak hadir di dalam ruang sidang tersebut hanya ada delapan orang. Sedangkan Hakim Wahiduddin Adams terlihat tak hadir.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan hakim Wahiduddin sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas.
Dia mengatakan sidang tetap bisa berlangsung meski tak dihadiri secara lengkap oleh sembilan orang hakim konstitusi. Dia mengatakan sidang tak dapat dilaksanakan jika hakim kurang dari tujuh orang.
"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," ujar Fajar.
"Sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim. Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," sambungnya.
Inilah delapan Hakim Konstitusi yang hadir :
Anwar Usman
Guntur Hamzah
Daniel Yusmic P Foekh
Enny Nurbaningsih
Manahan MP Sitompul
Saldi Isra
Arief Hidayat
Suhartoyo
Diketahui, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang.
Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
• ZuL
0 Komentar