Headline News

LSM Jendela Komunikasi Soroti Aliran Dana Hibah Puluhan Miliar Ke Kemenag Kabupaten Bekasi



Nuansa Metro - Kabupaten Bekasi
Anggaran Belanja Hibah yang digelontorkan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dari tahun ke tahun menjadi lahan tumbuh suburnya simbiosis mutualisme dan 
bahkan sangat berpotensi terjadinya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Hal itu tercermin dalam proses pengajuan dan penggunaan serta realisasi anggaran Dana Hibah yang diterima dan dikelola Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

"Ya, berdasarkan informasi dan data yang kami himpun, bahwa setiap tahunnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi itu 
mendapatkan Dana Hibah sejumlah puluhan milyar rupiah," demikian dikatakan pendiri LSM Jendela Komunikasi (JeKo) yang sehari harinya dipanggil Bob, dalam siaran persnya yang diterima redaksi, belum lama ini.

Menurutnya, berdasarkan laporan hasil kajian bidang Investigasi dan Observasi LSM Jeko menyimpulkan, bahwa simbiosis mutualisme dan potensi KKN itu berawal dari proses pengajuan permohonan (proposal), pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan penggunaan serta realisasi anggaran.

Laporan tim Investigasi dan observasi dalam rapat pleno, menemukan bahwa pada tahun 2022, untuk kegiatan Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji (P3H), Kantor Kementrian Agama itu mendapatkan Dana Hibah sejumlah 800 juta rupiah dan sudah direalisasikan atas dasar SK. Bupati Bekasi Nomor : HK 02.02/Kep.168 - KESRA/2022. Tanggal 26 April 2022.

"Dan kemudian, pada tahun 2023 sejumlah Rp 641.01.617. Dimana realisasi itu atas dasar SP2D Nomor 
02.02/01.0/000002/4.01.0.00.0.00.01/P.02/5/2023. Dan SK Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.364 - KESRA/2023 Tanggal 2 Mei 2023," kata Bob dalam siaran persnya.

Dengan adanya perbedaan jumlah nominal dana Hibah itu, maka tim Investigasi dan Observasi melakukan penelusuran dan hasilnya ditemukan  bahwa penggunaan dan realisasi Dana Hibah itu digunakan untuk biaya Pengadaan Transportasi dan Akomodasi, Pengadaan Seragam dan 
Honor Kepanitiaan dalam pemberangkatan dan pemulangan haji.

"yang jadi pertanyaan tim Bidang Investigasi dan Observasi itu adalah terkait jumlah calon jemaah haji dan anggaran dana hibahnya. Dimana 
tahun 2022, jumlah calon jemaah haji sebanyak 1.001 orang, adapun anggaran biaya itu menghabiskan 800 juta. Sedangkan tahun 2023 sebanyak sebanyak 2.163 orang dan menghabiskan anggaran senilai 641 juta rupiah lebih," tuturnya.

Dengan adanya "perbedaan" tersebut, maka tim Investigasi dan Observasi, diperintahkan untuk terus melakukan "pendalaman" terhadap hal itu. 

Alasannya, kata Bob. Berdasarkan, ketentuan peraturan perundang - undangan tentang Dana Hibah, disebutkan bahwa NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) adalah satu kesatuan. Artinya, sebelum penerima dana itu menggunakan uangnya, terlebih dahulu harus menandatangani tiga hal.

Ke satu, tanda tangan dalam surat pakta integritas yang isinya siap bertanggung jawab atau dikenakan sanksi pidana jika program dan 
kegiatannya tidak sesuai dengan permohonan.

Kedua, tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak. Dimana isi surat itu yakni realisasi anggarannya harus sesuai dengan pengajuan 
permohonan dan lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) sampai dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dan Ketiga, pemberi dan penerima menandatangani NPHD.

"Nah..di NPHD itu kan ada klausul, Hak dan Kewajiban. Artinya ada pihak ke satu yang disebut pemberi dan ada pihak kedua yang disebut penerima. Dimana masing masing pihak itu harus dan wajib melakukan evaluasi dan monitoring secara administrasi," tandas Bob.

Untuk itu, Bob juga menegaskan kepada tim Investigasi dan Observasi dalam melakukan "pendalaman" harus berpedoman kepada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Dana Hibah). Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2021.

"Apapun nantinya, hasil dari pendalaman tim tersebut menjadi rujukan kami dalam menindak lanjuti dan mendorong persoalan ini ke ranah 
hukum," tutur Bob.


•  Ayub

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro