Nuansa Metro - Deli Serdang
Sebanyak 20 orang Eks Pekerja PT. Angkasa Pura Solusi (APS) anak perusahaan dari PT. Angkasa Pura 2 itu, melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang keluar Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/05/2023) sekira pukul 10:00 Wib.
Mereka menuntut agar bisa di pekerjakan lagi atau setidaknya mendapatkan pesangon pasca di putus kontraknya oleh Perusahaan.
Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Meski jumlah massa tak sebanyak Personil Polisi yang berjaga, tetapi semangat para Pekerja untuk menyampaikan aspirasi begitu besar.
Massa melakukan aksi unjuk rasa sembari membawa poster dan spanduk dengan beragam tulisan, intinya agar nasib mereka di perhatikan.
Di sebutkan kalau di antara mereka ada yang sudah bekerja di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang selama 10 Tahun atau semenjak Bandara beroperasi.
"Kami bukan binatang yang harus di campakkan begitu saja.Kami punya keluarga juga.Kami menuntut agar kami bisa di Pekerjakan kembali atau bayar pesangon kami,” teriak massa secara bergantian.
Salah satu Pekerja, Perjuangan Gultom mengatakan, mereka di putuskan kontrakan oleh Perusahaan PT. Angkasa Pura Solusi sejak 28 Februari 2023 yang lalu. Saat itu, pihak Perusahaan mengatakan hal itu di lakukan karena perusahaan kalah tender dengan Perusahaan lainnya untuk mengelola parkir di Bandara.
Karena hal itulah saat ini pemegang di visi parkir di Bandara tidak lagi PT. Angkasa Pura Solusi, melainkan Perusahaan lain.
"Semenjak kami di putuskan kontrakannya kami bekerja serabutan, ada yang tukang bangunan, ada yang jadi tukang kupas bawang.Seperti saya, Anak saya saja tiga, kerja sudah 10 Tahun. Kami tidak dapat pesangon sampai sekarang, yang ada cuma di kasih dispensasi upah selama satu Bulan gaji. Ini tidak pantas menurut kami,” kata Perjuangan Gultom.
Saat melakukan aksi unjuk rasa,massa pun berulang kali menyatakan keinginan mereka untuk di perhatikan Pemerintah, khususnya Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, mereka juga berharap mendapatkan perhatian dari Menteri BUMN, Erick Thohir serta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
Nama Hotman Paris juga ikut di singgung untuk membantu masalah yang mereka alami ini.
Saat ini dari 73 orang Pekerja yang sudah di putuskan kontrakannya oleh Perusahaan, 33 di antaranya sudah meneken Kuasa dengan Penasehat Hukum.
Berbagai upaya pun telah di lakukan oleh pihak Penasehat Hukum.mulai dari mensomasi Perusahaan hingga menyurati Komisi E DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Penasehat Hukum Pekerja, Rio Naibaho mengatakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda pihak-pihak tersebut untuk mau memenuhi dan menyelesaikan persoalan Pekerja.
"Kami Kuasa Hukum dari 33 orang Pekerja yang telah di buang.kami sudah lakukan somasi ke PT. Angkasa Pura Solusi dan kami sudah lakukan pertemuan dengan Pimpinan Perusahaan. Sudah kami sampaikan semua apa yang menjadi tuntutan namun di sampaikan Pekerja memang tidak akan mendapatkan haknya,” kata Rio Naibaho, Jumat (26/05/2023).
Rio Naibaho berdalih tindakan pihak Perusahaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Iya menegaskan, mempekerjakan seseorang secara terus menerus dan bertahun-tahun namun tetap berstatus kontrakan merupakan suatu pelanggaran.
Sehingga pihak Perusahaan di minta memiliki perhatian terhadap nasib mereka, karena di anggap selama ini Pekerja juga sudah berjasa dalam menjaga barang dan kendaraan yang terparkir.
Sementara itu, General Manager PT. Angkasa Pura Solusi, Deden yang saat di konfirmasi mengaku sudah mengetahui aksi yang di lakukan oleh mantan pekerjanya.
Di sebutkan berakhirnya masa Kerja antara Karyawan Eks Parkir dengan PT. Angkasa Pura Solusi bersamaan dengan berakhirnya pula kerja sama pengelolaan Parkir PT. Angkasa Pura Solusi dengan PT. Angkasa Pura Aviasi (APA) sebagai pemilik lahan pemberian Kerja.
Iya menyebutkan segala kewajiban untuk mantan Pekerjanya tersebut sudah di penuhi Perusahaan.
” Nah,kalau masalah pesangon hanya di peruntukkan untuk Karyawan tetap. Sementara kita semua ini Karyawan kontrakan karena Pekerjaan kami pun kontrakan pertahun,” kata Deden.
Deden pun menyebutkan menerapkan kontrakan kepada Pekerja dengan durasi selama setahun tidak bertentangan dengan ketentuan.
” Kita di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang ada beberapa unit lain juga.Untuk terkait di Pekerjakan kembali itu di masa pengalihan awal pun itu sudah di tawarkan dan saat ini pun dari 73 orang itu sudah dua orang sudah bekerja di tempat yang lain,dan 6 orang itu sedang proses akhir.Sudah ada yang sudah bekerja di unit lain. Kami nggak bisa juga semua cover karena setiap jenis Pekerjaan itukan ada klasifikasinya.Tapi kami tetap memperioritaskan.Semua sudah di tawari melalui Whatsapp Grup,cuma ada yang melamar ada yang tidak,” ungkap Deden.
• Romson Nainggolan
0 Komentar