Headline News

Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali, Ini Sasarannya



Foto : Polisi sedang melakukan penilangan terhadap pengendara. (Poto : Net)

Nuansa Metro - Jakarta
Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tentunya akan kembali memberlakukan tilang manual. Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu

Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual. Salah satunya yang terbaru adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung.

Dalam unggahannya di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni :

- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm standar SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
- Over load dan over dimension
- Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

Kabar tilang manual tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan. 

"Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Namun tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.


• ZuL

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro