Nuansa Metro - Karawang
Anggaran besar di Sekretariat Daerah tidaklah berbanding lurus dengan tertib hukum di Kabupaten Karawang.
Adalah Sekretariat Daerah Bidang Hukum, tidak kurang dari dua miliar pertahun alokasi APBD untuk pembangunan bidang hukum di kabupaten Karawang.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi Nuansa Metro, Minggu (14/5).
"Contoh nyata kemunduran dan abai kepada peraturan perundangan adalah pengangkatan dr. Fitra sebagai Plt Direktur RSUD. Hal ini jelas dikuatkan dengan surat rekomendasi KASN ada dua pelanggaran dalam menunjuk dr. Fitra menjadi Plt. Direktur RSUD," ungkap Panji.
Menurutnya, pelanggaran yang pertama penunjukan dr. Fitra karena dia masih menjabat Fungsional jenjang ahli pertama, sementara dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 1, poin 13 dan poin 14, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1) Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas / terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
13) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat
ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan
ketentuan :
a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator,
atau Jabatan Pengawas.
b) Dalam hal pejabat fungsional jenjang ahli utama akan ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan
Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
c) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.bahwa untuk jabatan struktural JPT dibenarkan pelaksana tugasnya dari Fungsional tapi harus fungsional jenjang Ahli Madya.
Kata Panji, kesalahan kedua dr. Fitra menjabat Plt. Direktur RSUD sudah melebihi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 25 dan Angka 26, disebutkan bahwa :
Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari
pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan
keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
"Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari
pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun," jelasnya.
Lebih lanjut Panji menjelaskan, bahwa dr. Fitra diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD pada tanggal 28 Mei 2021 jelas ini melebihi satu tahun. Adalah sesuatu yang memalukan, lembaga setingkat KASN saja merekomendasikan seperti itu dan hal ini tidak terlepas dari kinerja Sekda selaku Pejabat Yang Berwenang atau PYB.
"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN Pasal 1, poin 13
Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.
"Dan yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang dalam konteks kabupaten adalah Sekda. Bahwa salah satu tugas sekda sebagai PYB adalah sebagai pengusul atau merekomendasi kepada Pejabat pembina kepegawaian atau bupati bila seorang ASN untuk dipindahkan diberhentikan atau diangkat," sambungnya.
Panji menegaskan, Sekda lah sebagai garda terdepan dalam memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dan untuk selanjutnya di tetapkan bupati. Di Sekretariat Daerah lah semua di godog atau diproses.
"Terlebih anggaran bagian hukum hampir 2 miliar tapi hasilnya seperti ini. Sekda seperti tidak tahu saja bagaimana sanksi bila abai terhadap rekomendasi KASN," sindir Panji.
"Jelas dalam surat KASN bahwa yang nantinya dapat sanksi adalah Sekda dan Bupati. Dan tentunya bupati akan menyalahkan sekda Karena memberikan rekomendasi atau usulan dr. Fitra yang tidak sesuai peraturan perundangan," tandasnya.
Lucunya lagi kata Panji, dalam RDP dengan legislatif, malah yang hadir BKPSDM bukanya Sekretaris Daerah (Sekda). Disitu menyebut bahwa dr. Fitra masih ada waktu sampai akhir 2023 karena ada masa transisi 2 tahun dari Fungsional ke struktural. Hal ini konon katanya merujuk kepada Perda No. 11 tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
"Saya jadi heran metode interpretasi hukum apa yang digunakan hingga menghasilkan kesimpulan seperti itu.
Masa peralihan itukan bagi Direktur definitif yang berasal dari fungsional ke struktural tanpa melihat jenjang jabatan fungsional," ujarnya
Panji menyimpulkan, bahwa dr. Fitra itu pelaksana tugas yabg harus merujuknya ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Plt itu paling lama satu tahun. Kecuali dr. Fitra itu pada tanggal 28 Mei 2023 memang ditunjuk sebagai Direktur Definitif. Tentunya bisa saja merujuk ke perda tersebut.
"Kita sebagai masyarakat hanya bisa mendapatkan tontonan seperti itu dengan biaya pertunjukan yang fantastis," sesalnya.
"Jadi benar kata pepatah anggaran besar bukan jaminan suatu keberhasilan, malah justru sebaliknya.
Dan Award yang diraih kabupaten Karawang terbaik se-Indonesia sistem merit ternyata buktinya seperti ini," pungkasnya.
• Red
0 Komentar