Headline News

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Penganiayaan AH Terhadap Ken Admiral



Nuansa Metro - Sumut
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang di lakukan AH (19 tahun) anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara terhadap Ken Admiral di Depan Gedung Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Mapolda Sumatera Utara, Senin (08/05/2023) yang di mulai sekira pukul 09.30 Wib pagi.

Rekonstruksi tersebut di hadiri Penasehat Hukum korban dan Penasehat Hukum tersangka serta mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol.Sumaryono dan pihak Jaksa Penuntut Umum hadir langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Tampak tersangka,AH dan AKBP Achiruddin Hasibuan mengenakan pakaian orange dan celana pendek, sementara korban Ken Admiral tak bisa hadir karena berada di Manchester, Inggris.Peran korban Ken Admiral di gantikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Tampak hadir juga Safira Husna perempuan yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut.

Di lokasi terlihat,penyidik menghadirkan barang bukti Mobil mini Cooper dan Pajero BK 1587 Z yang di gunakan korban mau pun tersangka.

Rekonstruksi penganiayaan AH terhadap Ken di lakukan dengan 27 adegan.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono menyebutkan rekonstruksi di lakukan untuk menggali kesesuaian, fakta dan kebenaran dari keterangan saksi-saksi.

"Dari 37 rekonstruksi di lakukan untuk menggali kesesuaian,fakta dan kebenaran dari keterangan saksi-saksi yang selama ini di kumpulkan sehingga bisa di sesuaikan dengan yang di sangkakan selama ini,” ujarnya, Senin (08/05/2023).

Sumaryono menyebutkan,rekonstruksi di lakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak.

"Rekonstruksi ini di lakukan secara transparan dengan melibatkan pihak kejaksaan,LPSK,para Pengacara kedua belah pihak,” ujarnya.

Sumaryono menyebutkan, meski pun ada beberapa ketidak sesuaian keterangan dari saksi dan korban namun tidak mengubah alur Pasal yang di sangkakan.

"Meskipun ada beberapa ketidak sesuaian keterangan,maka tahap berikutnya kita akan laksanakan tahap konfrontasi,” sebutnya.

Iya juga menyebutkan ada 13 orang yang di libatkan dalam rekonstruksi tersebut.

"Ada 13 orang meliputi saksi, korban dan tersangka dalam rekonstruksi ini. Dan hasilnya, kita sudah dapat benang merah terhadap kasus penganiayaan yang di lakukan AH dan peranan AKBP Achiruddin Hasibuan,” tutupnya.

Di ketahui kasus ini berawal dari chattingan antara korban Ken dan tersangka AH terkait perempuan bernama Safira Husna.

Selanjutnya, tersangka AH bersama temannya menaiki Mobil Pajero Sport warna Putih melihat korban mengendarai Mini Cooper abu-abu di Taman Setia Budi Indah (Tasbih) 1 pada 12 Desember 2022 yang lalu sekira pukul 19.00 Wib.

Kendaraan korban kemudian di ikuti tersangka dan temannya hingga ke Tasbih 2 hingga terjadi pemukulan.

Berikutnya,AH menyetop Mobil Ken Admiral di SPBU di Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 yang lalu sekitar pukul 22.00 Wib.Di sana korban di pukuli dan Mobilnya di rusak.

Kemudian,korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah AH pada Kamis 22 Desember 2022 yang lalu sekitar pukul 02.30 Wib.

Namun Ken Admiral kembali di aniaya secara sadis.Kepalanya di benturkan ke aspal.Dan korban di tendang berulang kali.Penganiayaan terjadi di Pintu Gerbang Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia,Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara.

Saat penganiayaan terjadi,AKBP Achiruddin Hasibuan ada di lokasi.
Namun iya malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin Hasibuan juga melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.

Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan AH ke Polrestabes Medan. Sedangkan AH juga melaporkan korban ke Polisi.

Namun kasus itu baru di tindak lanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara sebagai tersangka bersama anaknya AH dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dan keduanya telah di tahan.

AH di jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan di jerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Perwira Polisi itu menjadi tersangka karena keberadaannya dalam kejadian itu. Baik itu turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya di tolong.

Tak hanya di tetapkan sebagai tersangka,dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumatera Utara,Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan di jatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).Dia bersalah karena membiarkan penganiayaan yang di lakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.

•  Romson Nainggolan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro