Headline News

Mantan Kepala Cabang Pembantu BJB Pangalengan Kembali di Sidang


 
Nuansa Metro - Kab Bandung
Terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BJB Pangalengan, Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E kembali duduk di kursi pesakitan.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, terdakwa kasus tindak pidana korupsi ini kembali disidang untuk pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam amar tuntutan pidana menyatakan Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta Bin Cucu Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Premier.

Dalam sidang tuntutan dengan 53 barang bukti ini, terdakwa pun juga di   Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar 
Terdakwa tetap ditahan. 

Lebih lanjut, terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta Bin Cucu Ahmad dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 4 (empat) bulan kurungan.

Foto : Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta Bin Cucu Ahmad 

JPU pun menuntut menghukum terdakwa  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 334.780.000,- ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.


•  AR

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro